Implementation of the Community Policing Program in (Problem Solving) Minor Crimes (Case Study of Lubuk Pakam Police)

Authors

  • Vita Aliyana Wardhani Syahputri niversitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mar'ie Mahfudz Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35335/legal.v13i3.1038

Keywords:

Community Policing, Problem Solving, Lubuk Pakam Police

Abstract

This research aims to determine the legal regulation of the community policing program in (problem solving) minor crimes, the implementation of the community policing program in realizing restorative justice in minor crimes at the Lubuk Pakam police station, and to find out what the challenges and obstacles are in implementing the community policing program in (problem solving) offenses. light crime at Lubuk Pakam Police. The results of the research show that in practice the implementation of the community policing program is in accordance with applicable procedures as regulated by the Republic of Indonesia Regulation No. 3 of 2015 concerning Community Policing. However, the output of the problem solving obtained did not result in peace, because Bhabinkantibmas as the mediator was unable to mediate and provide a win-win solution between the two parties. So there are many cases of minor criminal offenses at the Lubuk Pakam Police which fail in Restorative justice efforts. The obstacles and challenges experienced by the Lubuk Pakam Police in implementing the community policing program include Bhabinkantibmas human resources who do not master the problem solving approach and the community's mindset is still layman about current legal developments

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggara, P., & Mukhlis, M. (2019). Penerapan Keadilan Restoratif Pada Tindak Pidana Pencurian Ringan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 3(3), 468–477.

Anjani, S. D. (2016). Penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan konsep hukum progresif (studi kasus pada Polsek Natar). Universitas Lampung.

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91–101.

Ayuba, A. P., Imran, S. Y., Kaluku, J. A., & Bakung, D. A. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Kepolisian Resor Gorontalo Utara. JPMNT: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT NIAN TANA, 2(3), 64–79.

Dewi, N. N. A. P., Hartono, M. S., & Dantes, K. F. (2022). Implementasi Prinsip Restorative Justice Pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Di Polres Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 242–253.

Dhewa, M. Y. I., Darmiyanti, A., & Fahmi, Y. (2024). IMPLEMENTASI KARAKTER ISLAMI ANGGOTA KEPOLISIAN DALAM MENINGKATKAN ETOS KERJA DI DIREKTORAT SABHARA POLDA METRO JAYA. ANSIRU PAI: Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, 8(1), 71–78.

Ferdian, E. (2021). Peran BHABINKAMTIBMAS dalam memediasi permasalahan rumah tangga (studi kasus di Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan). IAIN Palangka Raya.

Haryanto, R. B. (2021). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Oleh Kejaksaan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Heriwati, H., Mahsyar, A., & Usman, J. (2023). EFEKTIVITAS PENDEKATAN PROBLEM SOLVING DALAM PEMBINAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DI POLSEK KAHU KABUPATEN BONE. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 4(3), 487–498.

IMANSYAH, A. J. P. (2023). Restorative Justice Tepung Setawar Terhadap Diversi Tindak pidana Anak pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Rejang Lebong. Universitas Islam Indonesia.

Kartika, A. (2022). Kajian Hukum Implementasi Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Kelas IIA Langkat. Universitas Medan Are.

Komalasari, G. A. K., Wiratni, N. K., & Arjawa, A. A. G. P. (2021). Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polisi Republik Indonesia Dalam Perspektif Good Governance & Clean Government. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 4(2), 104–123.

Mikroj, M., & Djumhur, A. (2023). Restoratif Justice sebagai Perwujudan Keadilan dalam Prespektif Teori Kemaslahatan (Maqashid Al-Syari’ah). TAHKIM, 19(2), 238–253.

NIM, A. H. (n.d.). PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLRES MEMPAWAH. Jurnal Fatwa Hukum, 2(3).

Sartika, D., Pancaningrum, R. K., & Jumadi, J. (2022). PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DENGAN MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE DI GUNUNG SARI LOMBOK BARAT. Prosiding Semnaskom-Unram, 4(1), 256–271.

Sawir, M., Paruki, H., & Anirwan, A. (2023). Implementasi Kebijakan Pemolisian Masyarakat di Kampung Binaan Wilayah Polsek Kurulu Polres Jayawijaya. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 5(1), 111–121.

Soetrijono, S. (2022). Implementasi Community Policing Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Di Kota Banjarmasin. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Sormin, R. A. (2021). Kajian Hukum Mengenai Prosedur Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Sebelum Dilimpahkan Ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN)(Studi di Kejaksaan Negeri Medan). Universitas Medan Area.

Suryana, G. B. E. (2023). Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian di Polres Klaten. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Wahyono, W. (2011). Dinamika Fungsi Kepolisian Dan Hubungannya Dengan Program Perpolisian Masyarakat. Perspektif, 16(3), 160–172.

Waluyo, B. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika.

Widiastuti, I. (2017). Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jawa Barat. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 2(2), 91–101.

Zainuddin, M., Mubarok, Z., & Bachriani, R. (2022). Politik Hukum Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 120–129.

Downloads

Published

2024-08-10

How to Cite

Wardhani Syahputri, V. A., & Harahap, M. M. (2024). Implementation of the Community Policing Program in (Problem Solving) Minor Crimes (Case Study of Lubuk Pakam Police). LEGAL BRIEF, 13(3), 828–835. https://doi.org/10.35335/legal.v13i3.1038

Issue

Section

Legal and related sciences