Legal Protection for Persons with Disabilities as Victims of Sexual Violence (Study of Medan District Court Decision No. 1245/Pid.B/2023 Pn Mdn
DOI:
https://doi.org/10.35335/legal.v13i3.1039Keywords:
Legal protection, Sexual Violence, People With DisabilitiesAbstract
This research is a type of normative legal research with the aim of the research to find out how legal protection is for people with disabilities as victims of sexual violence and to find out whether in the Medan District Court Decision Number 1245/pid. b/2023 PN Mdn people with disabilities as witnesses and victims receive maximum legal protection. The results of the study indicate that people with disabilities have the right to legal protection from the criminal acts of sexual violence they experience, while the Medan District Court Decision Number 1245/Pid.B/2023/PN Mdn has not been maximized in providing legal protection for people with disabilities who are victims of such actions, one of which is the article used by the judge in sentencing the defendant is Article 12 of Law No. 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence, where through this article the Medan District Court judge did not consider the victim who was a person with intellectual disabilities at all because the article is an article that regulates criminal sanctions for sexual violence for victims who do not have physical limitations. In this case, the judge ignored the existence of Article 15 paragraph (1) letter (h) of Law No. 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence, which stipulates that for sexual harassment of persons with disabilities, the criminal sanction is increased by 1/3 of the main sentence
Downloads
References
Aura Aulia Putri S. (2023). Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta Dikaitkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2762
Aviva, F. N. (2023). Pengaruh Teori Positivisme Hukum dan Teori Utilitarianisme Hukum Dalam Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(4), 111–123.
Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2023). Kekerasan seksual: perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82–91.
Barkah, A. L. (2019). Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Tuna Grahita Sebagai Saksi Korban Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 12(2), 123–140. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i2.4494
Dewi, N. K. P. S., & Widhiyaastuti, I. G. A. A. D. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Ni. Kertha Desa, 10(10), 963–972.
Hanifah, I. (2020). PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA YANG BERMASALAH DI LUAR NEGERI, 5, 10–23.
Immanuel, F., & Samosir, N. (n.d.). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perkosaan wanita penyandang disabilitas, 1–16.
Irawan, A. (2023). Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Respublica, 2.
LEGISLASI, B. (n.d.). NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR... TAHUN… TENTANG.
Maftuhin, A., Ghafur, W. A., Muttaqin, A., Handayana, S., Keumala, C. R. N., Huda, A. N., & Siddicq, A. (2020). Islam dan Disabilitas: dari teks ke konteks. Gading.
Mokalu, G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Privatum, 10(6).
Mulyani, K., Sahrul, M. S., & Ramdoni, A. (2022). Ragam diskriminasi penyandang disabilitas fisik tunggal dalam dunia kerja. KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social Services, 3(1), 11–20.
Nafil, F. (2020). Penegakan Hukum Pidana bagi Terdakwa Penyandang Disabilitas Intelektual (Studi Putusan Nomor 135/Pid. Sus/2018/Pn Btg). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Noviana, A. (2024). Pengaruh Media Video Pengurangan Resiko Bencana Alam terhadap Pengetahuan Penanganan Bencana Alam untuk Anak Tunagrahita pada Jenjang SMP dan SMADI SLB YPALB Karangpandan Tahun Ajaran 2023/2024.
Putri, A. (2021). PROBLEMATIKA PENANGANAN KASUS ASUSILA TERHADAP ANAK DISABILITAS PADA MASA PANDEMI COVID19 (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Purwodadi). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Rahayu Repindowaty Harahap, S.H., LL.M./Bustanuddin, S.H., L. M. (2015). Perlindungan hukum, difable/disabilitas, CRPD. 17. Jurnal Inovatif, VIII, 17–29.
Rahman, M. G., & Tomayahu, S. (2020). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Al Himayah, 4(1), 142–159.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69), 1–84.
Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 75–93.
Rovner, L. L. (2003). Disability, Equality, and Indentity. Ala. L. Rev., 55, 1043.
Samsyudin, N. (2022). Efektifitas Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas Melalui Perdamaian di Luar Lembaga Formal dan Penyelesaian Melalui Peradilan di Wilayah Kabupaten Jepara. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Siagian, A., Kurniawan, W., Hidayati, T., & Marasebessy, A. C. (2022). Pembinaan Hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual menurut peraturan perlindungan anak. Pascal Books.
Susanto, M. (2021). Kedudukan dan fungsi pembukaan undang-undang dasar 1945: Pembelajaran dari tren global. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 184.
TAHUNAN, C., & PEREMPUAN, T. K. T. (2020). KORBAN BERSUARA, DATA BICARA, SAHKAN RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI WUJUD KOMITMEN NEGARA. diunduh hari Jum’at.
Usman, A. (2019). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Membangun Peradaban dan Ketatanegaraan Indonesia sebagai Negara Hukum yang Konstitusional1. REPUBLIK INDONESIA, 81.
Wiguna, R. W. (2022). Difabel dalam Kemegahan Pembangunan Kota. Pandiva Buku.
Zaini, A. (2020). Negara hukum, demokrasi, dan ham. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11(1), 13–48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LEGAL BRIEF
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.