Application of Diversion to Children in Conflict with the Law as an Effort to Protect Children's Rights in Realizing Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.35335/legal.v13i3.1040Keywords:
Diversi, Anak yang berkonflik dengan hukum, Restorative justiceAbstract
: This research aims to find out how the legal regulations regarding the implementation of diversion for children who are in conflict with the law are and to find out how diversion is implemented as an effort to protect children's rights in realizing restorative justice. The results of this research show that based on article 7 paragraph (2) of Law no. 11 of 2012 concerning the criminal justice system states that the right to diversion for children in conflict with the law can only apply to children who are 12 (twelve) years old and for crimes with a prison sentence of less than 7 years and not for repeat crimes. In terms of implementation, diversion is carried out through deliberations between the victim's family and the perpetrator's family, led by a diversion facilitator from a District Court judge who listens to claims for losses submitted by the victim's family. Furthermore, based on article 55 paragraph (1) government regulation no. 65 of 2015 concerning guidelines for implementing diversion states that if diversion deliberations reach an agreement then children in conflict with the law can be free from criminal punishment, however, in accordance with article 53 paragraph (2) Perma No. 4 of 2014 concerning Guidelines for implementing diversion states that if deliberations do not reach an agreement then the criminal case will be resolved through a juvenile criminal justice mechanism at court level
Downloads
References
Ariani, N. M. I., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 100–112.
Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51–60.
Bakti, Y. S., & Watkat, F. X. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Dalam Upaya Restorative Justice. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(1), 34–50.
Budi, A. (2023). PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA MENURUT PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE. Undaris.
Fardian, R. T., & Santoso, M. B. (2020). Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan (Berkonflik) Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1), 7.
Ghoni, A. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PASCA DIVERSI BERBASIS NILAI KEADILAN. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Laurensius Arliman, S. (n.d.). Problematika Dan Solusi Pemenuhan Perlindungan Hak Anak Sebagai Tersangka Tindak Pidana Di Satlantas Polresta Pariaman. Justicia Islamica, 13.
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(11), 46–70.
Muhammad, F. R. (2023). ANALISIS PUTUSAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 4/Pid. Sus-Anak/2021/PN. Tjk).
Muizzuddin, A. H., Muhammad, N., Azizah, R., Juliantoro, A., & Mahendra, B. D. (2022). Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Untuk Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Melalui Pemidanaan Edukatif. Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 1(1), 1–39.
Muladi, A., & Anwar, U. (2023). Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Diversi Pada Tingkat Penyidikan Kasus Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 11(3), 118–126.
Mulyadi, D. L., & SH, M. H. (2023). Wajah sistem peradilan pidana anak Indonesia. Penerbit Alumni.
Nisa, C. U., & Jaya, N. S. P. (2020). Penerapan Bentuk Mediasi Penal Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 253–265.
Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96–108.
NURJAMAL, S. H. (n.d.). PENERAPAN DIVERSI DALAM PRAKTEK PENYELESAIAN PERKARA ANAK DI PENGADILAN NEGERI KEBUMEN DAN PENGADILAN NEGERI PURWOREJO.
Parapat, A. (2020). Bimbingan Konseling Untuk Anak Usia Dini: Upaya Menumbuhkan Perilaku Prososial. Edu Publisher.
Putri, M. (2019). Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Soumatera Law Review, 2(1), 115–134.
R Wiyono, S. H. (2022). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.
Saitya, I. B. S. (2019). Faktor-faktor penyebab tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Vyavahara Duta, 14(1), 1–7.
Setyorini, E. H., Sumiati, S., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 372667.
Sudijanto, Y. P. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Universitas Islam Sultan Agung.
Sugita, I. M. (2022). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 187–211.
UTOMO, D. S. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI POLMAS OLEH BHABINKAMTIBMAS MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI BERBASIS NILAI KEADILAN RESTORATIF. Universitas Islam Sultan Agung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LEGAL BRIEF
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.