Law enforcement efforts against bullying perpetrators in school environments
DOI:
https://doi.org/10.35335/legal.v13i4.1069Keywords:
Bullying, Education, Child ProtectioAbstract
Bullying in school environments is a serious problem that has a negative impact on children's development. This study analyzes bullying cases at MAN 1 Medan and finds that the lack of moral and ethical education is one of the main contributing factors. This study also shows that handling bullying cases can be done through legal and non-legal channels. This study uses an empirical normative legal research method by combining analysis of laws and regulations, especially Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, and primary data from interviews. This study aims to examine law enforcement against perpetrators of bullying in school environments. The results of this study indicate that efforts to prevent bullying in educational environments can be done through legal and non-legal channels, especially by referring to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. This law provides a clear definition of violence against children, including bullying, and provides special protection for children in educational environments. In addition, this study also discusses efforts to prevent bullying through non-legal channels, such as socialization, strengthening awareness of children's rights, and individual approaches. However, further efforts are needed, both through consistent law enforcement and through comprehensive prevention programs in schools, to create a safe and conducive learning environment for all students
Downloads
References
Analiya, T. R., & Arifin, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Kasus Bullying Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societes, 3(1), 125–144.
Bourdieu, P. (2018). Distinction a social critique of the judgement of taste. In Inequality (hal. 287–318). Routledge.
Finolia, F., & Wahyuningsih, S. E. (2021). Kebijakan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Eksploitasi Terhadap Anak Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 1(1).
Frensh, W. F., Kalo, S., Mulyadi, M., & Bariah, C. (2017). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying terhadap Anak sebagai Korban. USU Law Journal, 5(2), 164999.
Heliany, I. (2021). Analisis Final and Binding Putusan Arbitrase Serta Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Yure Humano, 5(2), 78–91.
Hopeman, T. A. (2020). Dampak bullying terhadap sikap sosial anak sekolah dasar (Studi kasus di sekolah Tunas Bangsa Kodya Denpasar). PENDASI: Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia, 4(1), 52–63.
Karina, K., Hastuti, D., & Alfiasari, A. (2013). Perilaku bullying dan karakter remaja serta kaitannya dengan karakteristik keluarga dan peer group. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 6(1), 20–29.
Khalidazia Ahyar, M., Zulfanova Saputri, S., Khoirunnisa, S., Murdiana, V., Ahmad Dahlan, J. K., Ciputat Timur, K., & Tangerang Selatan, K. (2024). Analisis Peran Emosi Dalam Kasus Pembullyan (Tinjauan Melalui Studi Pustaka). 6(1), 19–27.
Kharis, A. (2019). Dampak Bullying Terhadap Perilaku Remaja (Studi pada SMKN 5 Mataram). JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 7(1), 44–55.
Magfirah, U., & Rachmawati, M. A. (2010). Hubungan antara iklim sekolah dengan kecenderungan perilaku bullying. Jurnal Universitas Islam Indonesia, 1(10).
Manggali, G. S., & Rohman, A. (2024). Promblematika Pencegahan dan Penangan Tindakan Perundungan di Lingkungan Sekolah Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1).
Nomor, U.-U. (23M). tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Purnaningtias, F., Aika, N., Sucipto, A., & Putri, Z. M. B. (2020). Analisis peran pendidikan moral untuk mengurangi aksi bully di sekolah dasar. Autentik: Jurnal Pengembangan Pendidikan Dasar, 4(1), 42–49.
Purwaningsih, S., & Mega, I. (2017). Hubungan Perundungan (Bullying) Dengan Kepercayaan Diri Siswa Kelas X SMA Muhammadiy 11 Karanganyar. Undergraduate Thesis. Surakarta: Institut Islam Negeri Surakarta.
Sujana, I. W. C. (2019). Fungsi dan tujuan pendidikan Indonesia. Adi Widya: Jurnal Pendidikan Dasar, 4(1), 29–39.
Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 65–67.
Analiya, T. R., & Arifin, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Kasus Bullying Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societes, 3(1), 125–144.
Bourdieu, P. (2018). Distinction a social critique of the judgement of taste. In Inequality (hal. 287–318). Routledge.
Finolia, F., & Wahyuningsih, S. E. (2021). Kebijakan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Eksploitasi Terhadap Anak Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 1(1).
Frensh, W. F., Kalo, S., Mulyadi, M., & Bariah, C. (2017). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying terhadap Anak sebagai Korban. USU Law Journal, 5(2), 164999.
Heliany, I. (2021). Analisis Final and Binding Putusan Arbitrase Serta Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Yure Humano, 5(2), 78–91.
Hopeman, T. A. (2020). Dampak bullying terhadap sikap sosial anak sekolah dasar (Studi kasus di sekolah Tunas Bangsa Kodya Denpasar). PENDASI: Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia, 4(1), 52–63.
Karina, K., Hastuti, D., & Alfiasari, A. (2013). Perilaku bullying dan karakter remaja serta kaitannya dengan karakteristik keluarga dan peer group. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 6(1), 20–29.
Khalidazia Ahyar, M., Zulfanova Saputri, S., Khoirunnisa, S., Murdiana, V., Ahmad Dahlan, J. K., Ciputat Timur, K., & Tangerang Selatan, K. (2024). Analisis Peran Emosi Dalam Kasus Pembullyan (Tinjauan Melalui Studi Pustaka). 6(1), 19–27.
Kharis, A. (2019). Dampak Bullying Terhadap Perilaku Remaja (Studi pada SMKN 5 Mataram). JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publik), 7(1), 44–55.
Magfirah, U., & Rachmawati, M. A. (2010). Hubungan antara iklim sekolah dengan kecenderungan perilaku bullying. Jurnal Universitas Islam Indonesia, 1(10).
Manggali, G. S., & Rohman, A. (2024). Promblematika Pencegahan dan Penangan Tindakan Perundungan di Lingkungan Sekolah Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1).
Nomor, U.-U. (23M). tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Purnaningtias, F., Aika, N., Sucipto, A., & Putri, Z. M. B. (2020). Analisis peran pendidikan moral untuk mengurangi aksi bully di sekolah dasar. Autentik: Jurnal Pengembangan Pendidikan Dasar, 4(1), 42–49.
Purwaningsih, S., & Mega, I. (2017). Hubungan Perundungan (Bullying) Dengan Kepercayaan Diri Siswa Kelas X SMA Muhammadiy 11 Karanganyar. Undergraduate Thesis. Surakarta: Institut Islam Negeri Surakarta.
Sujana, I. W. C. (2019). Fungsi dan tujuan pendidikan Indonesia. Adi Widya: Jurnal Pendidikan Dasar, 4(1), 29–39.
Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 65–67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LEGAL BRIEF
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.