Position of the Principle of Good Faith in Life Insurance Agreements Study of Decision No. 489/Pdt.G/2021/Pn.Mdn

Authors

  • Aprilia Putri Universitas Mulawarman Samarinda, Indonesia
  • Purwanto Purwanto Universitas Mulawarman Samarinda, Indonesia
  • Febri Noor Hediati Universitas Mulawarman Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35335/legal.v13i4.1108

Keywords:

Life insurance, good faith, claim payment, policy

Abstract

Insurance is regulated by Law No. 40 of 2014 concerning Insurance. The three main parties involved in insurance are the policyholder, the insured, and the insurer. The basic principle in an insurance agreement is good faith, which refers to mutual trust between the parties. However, disputes often occur regarding the implementation of this principle, such as unilateral policy cancellation and rejection of life insurance claims, which reflect a lack of good faith. This study aims to analyze the position of the principle of good faith in life insurance agreements at PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, as well as to consider the legal basis of judges in cases of policy cancellation and claim rejection as stated in Decision No. 489/Pdt.G/2021/PN Mdn. The approach used is doctrinal research, focusing on the analysis of legal norms, including relevant legal theories and principles. The results of the study indicate that the principle of good faith in life insurance agreements at PT. Allianz Life Indonesia is based on trust between the insurer and the insured to reach a fair and transparent agreement. If this principle is ignored, disputes cannot be avoided. In his decision, the judge did not specifically refer to the Insurance Law or the Civil Code, but based his decision on the trial facts and evidence provided by the parties.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Z., & Wijaya, E. (2019). Dinamika Penerapan Ijtihad Bidang Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 299–310.

Anisya Anggun, K. (2018). Analisis Perjanjian Asuransi Sun Life Financial Syariah di Kota Madiun. IAIN PONOROGO.

AS, F. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Asuransi JS Proteksi Extra Income Ditinjau Dari UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Usaha Perasuransian (Studi Di PT. Asuransi Jiwasraya Pekanbaru). Universitas Islam Riau.

Dewi, A. S. (2024). Tinjauan Terhadap Peranan Asuransi Kesehatan Dalam Menanggulangi Risik Tertanggung Pada PT. Prudential Life Assurance. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 7(2), 22–33.

Farianto, W. (2021). Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan. Sinar Grafika.

Ganie, A. J., & Se, S. H. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.

Hidayat, S. (2021). Peran Sentral Hakim Pengadilan Agama Dalam Memberikan Putusan Yang Berkeadilan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Jalur Litigasi. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Kubando, P. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Menjaga Kepentingan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 Tentang Data Nasabah Bank Dan Simpanannya Untuk Kepentingan Harta Gono Gini Dalam Perkara Perdata Perceraian. Universitas Islam Riau.

Magistri, N. R. C. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penusukan Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 82–101.

Maniah, M. (2022). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Konkuren Dalam Penyelesaian Kewajiban Debitor Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berbasis Nilai Keadilan. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

MASRI, E. (n.d.). PELANGGARAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI PADA PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) CABANG PADANG.

Muzakki, A. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Pada PT Asuransi Multi Artha Guna Cabang Yogyakarta.

Pamungkas, F. T., & Zulfikar, A. A. (2021). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 19–40.

Pasaribu, T. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis yang Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia. Universitas Kristen Indonesia.

PERASURANSIAN, T. U., & PUTRA, M. A. E. K. A. (n.d.). KONSISTENSI FATWA DSN NO: 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH TERHADAP PASAL 1 ANGKA 1 DAN ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992.

Putri, F. S. (2021). Asuransi dalam pandangan ekonomi Islam. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(1), 55–72.

RIMA, D. (2016). PROSES HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN KLAUSUL ASURANSI (Studi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Kantor Cabang UtamaTanjung Karang).

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum perikatan. Bumi Aksara.

Setyawan, R. R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Atas Tindakan Agen Yang Melanggar Asas Itikad Baik (Studi Kasus Agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas Msig (Life)). Universitas Islam Indonesia.

Shofie, Y. (n.d.). Perlindungan konsumen dalam bidang perumahan dengan beragam masalahnya sulit diselesaikan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku usaha merupakan subyek yang sangat penting dalam perlindungan konsumen seolah-olah tak terjangkau oleh hukum.

Siahaan, N. F. (2023). DUGAAN MANIPULASI KLAIM PERTANGGUNGAN ASURANSI DIKAJI BERDASARKAN HUKUM DAGANG. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 8(2), 19–30.

Simatupang, N. (2020). Akibat Hukum Terhadap Penunggakan Pembayaran Premi Asuransi Jiwa Di PT. Asuransi Jiwasraya. Universitas Islam Riau.

SITI HAJAR, S. H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. UNIVERSITAS BATANGHARI.

Sunarso, H. S., Sh, M. H., & Kn, M. (2022). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika.

Susanto, M. H., Azwar, W., & Marwa, M. H. M. (2021). Asuransi usaha ternak sapi: implementasi dan tinjauan hukum asuransi. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 228–240.

Wibowo, A. S. (2023). Praperadilan Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Tindak Pidana Perpajakan.(Pretrial as a Means of Legal Protection for Suspects in Tax Crimes). Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Wijayanto Putri, K. S. (2021). PENERAPAN SANKSI PIDANA KEPADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Yusni, M. (2020). Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Airlangga University Press.

Downloads

Published

2024-10-22

How to Cite

Putri, A., Purwanto, P., & Hediati, F. N. (2024). Position of the Principle of Good Faith in Life Insurance Agreements Study of Decision No. 489/Pdt.G/2021/Pn.Mdn . LEGAL BRIEF, 13(4), 993–1002. https://doi.org/10.35335/legal.v13i4.1108

Issue

Section

National and International Business Law