Criminal Liability of Love Scam Perpetrators in the Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law

Authors

  • Riadus Solihi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara , Indonesia
  • Ahmad Zuhri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35335/legal.v13i4.1131

Keywords:

Criminal Liability, Love Scam, Islam

Abstract

The criminal act of love scam is a form of fraud that has been transformed into the online realm. The fraud is the same as conventional fraud, but the difference is the place where the fraud occurs. Love scam cases occur because women who are often victims are lulled into love that is full of lies. This love scam case is very worrying because it blackmails the victim by loving them. The object of this research is focused on criminal liability for love scams from the perspective of positive law and Islamic criminal law. This research is empirical research, where researchers try and describe and analyze this practice with a normative approach, referring to the provisions of positive law and Islamic criminal law. Data collection by going directly into the field through interviews. Meanwhile, in analyzing the data, researchers used descriptive analysis. This research concludes that criminal liability for perpetrators of love scams is regulated in two statutory regulations, namely in Article 378 of the Criminal Code (KUHP) and Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. And accountability for perpetrators of fraud under the guise of romance according to Islamic criminal law is subject to ta'zir punishment and in its provisions depends on the judge's ijtihad

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abiyyu, R. D. (2024). Modus Operandi dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Berkedok Asmara Melalui Love Scamming menggunakan Dating Apps di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus di Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta). Universitas Islam Indonesia.

Ady, E. N. S., Nisrina, F. B., Ramadhani, F., & Irawan, F. (2022). Urgensi KUHD Dalam Menangani Risiko Kejahatan Siber Pada Transaksi E-Commerce: Pentingnya Kodifikasi Ketentuan Umum Hukum Dagang sebagai respon pemerintah terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(1), 45–55.

Aritama, R. (2022). Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 1(3), 728–736.

Arsyad, J. H. (2022). Fenomena flexing di media sosial dalam aspek hukum pidana. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(1), 10–28.

Boby Iman, N. (2022). FENOMENA CYBERBULLYING DI JEJARING SOSIAL WHATSAPP (STUDI KASUS PADA MAHASISWA KPI FAKULTAS DAKWAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROF. KH SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO). UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri.

Dewi, M. S. R. (2019). Islam dan etika bermedia (kajian etika komunikasi netizen di media sosial instagram dalam perspektif islam). Research Fair Unisri, 3(1).

Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426.

Hartati, T. (2020). Pendampingan Remaja Desa Munjul Dalam Menggunakan Media Sosial Secara Bijak dan Bertanggungjawab. JURNAL PARAHITA ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 95–105.

Hasibuan, N. (2022). Tinjauan Yuridis Pelepasan Terdakwa Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1772/Pid. B/2021/PN. Mdn). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Hasibuan, N., Panjaitan, B. S., & Sativa, A. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Penipuan. Hukum Dan Demokrasi (HD), 24(4), 216–230.

Ikawati, L. (2022). Prostitusi Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Transformasi Hukum, 1(1), 13–22.

Jawa, B. K. B. (n.d.). Aktulialisasi Nilai-Nilai Tradisi Budaya Daerah Sebagai Kearifan Lokal Untuk Memantapkan Jatidiri Bangsa.

Kaunang, A. D. E. (2024). MENYEBARKAN BERITA BOHONG MENYESATKAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UU ITE (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3905 K/PID. SUS/2022). LEX PRIVATUM, 13(4).

Lestyaningrum, I. K. M., Trisiana, A., Safitri, D. A., & Pratama, A. Y. (2022). Pendidikan global berbasis teknologi digital di era milenial. Unisri Press.

Maskun, S. H. (2022). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Prenada Media.

Prasetiyo, W. (2020). Menangis Boleh, Menyerah Jangan: Boleh Kok Netesin Air Mata, Asal Nggak Menyerah Menghadapi Ujian Hidup. Anak Hebat Indonesia.

Puspitasari, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 8(1), 1–14.

Rachman, P. A. (2022). Mental Baik Saat Pandemik. Jejak Pemikiran Pemuda Indonesia Tentang Kesehatan Mental Dan Covid-19, 54.

Setiawan, P. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA LOVE SCAMMING DALAM DUNIA MAYA. UNIVERSITAS GRESIK.

Sila, G. E., & Taufik, C. M. (2023). Literasi digital untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber. KOMVERSAL, 5(1), 112–123.

Siregar, M. S., Hadi, A., & Jumanah, J. (2021). TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 5(1), 49–66.

Sudiantini, D., Naiwasha, A., Izzati, A., & Rindiani, C. (2023). Penggunaan Teknologi Pada Manajemen Sumber Daya Manusia Di Dalam Era Digital Sekarang. Digital Bisnis: Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen Dan E-Commerce, 2(2), 262–269.

Sudin, P. P., Magdalena, R., Priowirjanto, E. S., & Soeikromo, D. (2022). Penyalahgunaan Akun Instagram Perihal Penipuan Jual Beli Secara Online Ditinjau dari UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Abuse of Instagram Accounts Regarding Online Buying and Buying Fraud Review of The ITE Law and Article 378 KUHP Concerning Frau. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(1), 20–26.

Sugino, F. A. (2022). Adaptasi Pelaksanaan Audit Forensik di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, Kukuh & Rekan). Universitas Islam Indonesia.

Yulia, F., & Azhar, A. A. (2023). Komunikasi Interpesonal Pada Korban Body Shaming Terhadap Tingkat Kepercayaan Diri Di Kabupaten Langkat. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(2), 1069–1078.

Downloads

Published

2024-10-29

How to Cite

Solihi, R., & Zuhri, A. (2024). Criminal Liability of Love Scam Perpetrators in the Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law. LEGAL BRIEF, 13(4), 1043–1051. https://doi.org/10.35335/legal.v13i4.1131

Issue

Section

Customary and Cultural Law