Constitutional Court's Limitation on the Resubmission Ofindictments

Authors

  • Ahmad Syahird University of Megarezky, Indonesia
  • Rahmad Masturi University of Megarezky, Indonesia
  • Muhammad Kamran University of Megarezky, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35335/legal.v13i5.1132

Keywords:

Indictment, Null and Void, Constitutional Court's Decision

Abstract

This study aims to determine the legal consequences of limiting the resubmission of indictments by the constitutional court and the legal certainty of limiting the resubmission of indictments by the constitutional court. This type of research is normative with data collection techniques carried out through library research, namely laws and regulations, a case approach, namely the Constitutional Court Decision, and a conceptual approach. In addition, the author also conducts library research through data and books related to the research topic. Furthermore, the data obtained was analyzed qualitatively which was then presented descriptively. The results of the study show that: 1) The legal consequences of limiting the re-submission of indictments that have been canceled make the decision in the form of a final decision because it has been examined and considered the subject matter of the case and will be nebis in idem if filed again afterwards. The form of legal action that can be taken by the public prosecutor is an appeal or cassation and not resistance (verzet). In order to harmonize this form of legal action with the Constitutional Court's decision, additional arrangements are needed which contain new norms in criminal procedural law; and 2) The Constitutional Court's decision which limits the re-submission of indictments is a form of legal certainty. Thus, in order to prevent repeated cancellation of the indictment, the prosecutor's accuracy is required in preparing the indictment because at the second examination, there is a potential for the indictment to still not meet the material requirements so that the case is considered finished without any examination of the main case, and there is a potential for an indictment still does not meet the material requirements, while the subject matter of the case is proven. This resulted in no settlement and clarity of the status of the case for the accused and victims to obtain a guarantee of fair legal certainty as mandated in Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam Ilyas, S. H. (2024). Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan hingga Eksekusi Putusan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.

ADITYA PRASETYO, A. P. (2022). ANALISIS PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI SENGETI PUTUSAN NOMOR: 134/PID. B/2020/PN SNT DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. Universitas Batanghari.

Amri, Z. A. (2024). Penentuan Kompetensi Relatif dalam Tindak Pidana Siber yang Tempat Kejadiannya di Lebih dari 1 (Satu) Tempat (Studi Putusan Pengadilan). Universitas Islam Indonesia.

Ariyanti, D. O., & Ramadhan, M. (2023). Urgensi Konsep Pembaruan Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 583–601.

Armen, A., Aprima, F., Marpaung, R., & Saragih, G. M. (2023). Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Terhadap Advokat, Kepolisian, Kejaksaan Dan Hakim). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 2911–2920.

Brahmana, H. S. (2019). Teori dan Hukum Pembuktian. On-Line) Tersedia Di: Http://Www. Pn-Lhoksukon. Go. Id/Content/Artikel/Page/2/20170417150853209334910258f4781588e77. Html# Tabs| Tabs_Group_name: TabLampiran (17 Juni 2021).

Fadhilah, F., Napitupulu, A. M., Lubis, R. E., Sartono, S. A., Mahfuzoh, M., & Alghani, R. D. (2023). Analisis Peranan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5(2), 392–397.

Harizona, D. (2018). Kekuatan Bukti Elektronik Sebagai Bukti di Pengadilan Menurut Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Penggunaan Rekaman Gambar closed Circuit Television). Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 7(1), 81–98.

Hendriyawati, H. (2021). Kekuatan Hukum Pemeriksaan Saksi Melalui Persidangan Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana Dimasa Covid-19 Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara. Universitas Komputer Indonesia.

Kadri Husin, S., & Budi Rizki Husin, S. (2022). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Karamoy, I. (2022). Suatu Tinjauan Terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur/Samar-Samar (Obscuur Libeli) Yang Mengakibatkan Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum (Van Rechtswege/Null and Void). Lex Privatum, 10(4).

Lelana, M. D., & Astuti, P. (2020). Analisis Yuridis Surat Dakwaan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor (599/Pid. B/2018/Pn. Jkt Utr) Tentang Perjudian. NOVUM: JURNAL HUKUM, 7(1).

Mariyanawati, Y. A., & Saleh, M. (2023). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perspektif, 28(3), 176–184.

Maulana, A. (2014). Tesis ABY MAULANA" TINJAUAN KONSEP PENGAKUAN BERSALAH TERDAKWA PADA “JALUR KHUSUS” DALAM PEMBARUAN PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Analisis Terhadap Konsep “Jalur Khusus” pada Pasal 199 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)". Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Maulina, D. (2024). Analisis Putusan Pengadilan Nomor 131/Pid. B/2023/Pn Bna Dalam Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Tinjauan Terhadap Implementasi Pasal 363 KUHP). Analisis Putusan Pengadilan Nomor 131/Pid. B/2023/Pn Bna Dalam Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Tinjauan Terhadap Implementasi Pasal 363 KUHP), (21), 1–21.

Muhtar, M. H., Tribakti, I., Salim, A., Tuhumury, H. A., Ubaidillah, M. H., Imran, S. Y., … Amin, F. (2023). Konsep Hukum Indonesia. Global Eksekutif Teknologi, 35.

Mulkan, H. (2020). Status Terdakwa Setelah Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pidana. Doctrinal, 5(1), 1–142.

Mulkan, H. (2021). Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 305–319.

Muntaha, M. (2017). Pengaturan Praperadilan dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 461–473.

Rafika Nur, S. H., Amriyanto, S. H., Bakhtiar, H. S., SH, M. H., Kes, M. T. A., & Sunardi Purwanda, S. H. (n.d.). SISTEM PERADILAN PIDANA. CV. CAHAYA ARSH PUBLISHER & PRINTING.

Rizal, M. C. (2021). Diktat Hukum Acara Pidana. Buku Lembaga Studi Hukum Pidana, 380746.

Rohma, W. N., Zata, A. L., & Chasanah, A. (n.d.). Pengajuan Akta Perlawanan Oleh Penuntut Umum Atas Putusan Sela Dari Pengadilan Negeri Karawang Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkannya. Verstek, 4(1).

Saifuddin, B. (2017). Eksistensi Eksepsi Terhadap Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pengerusakan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Padangsidempuan). Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 1(2), 11–16.

Sampe, M. B., & Ilyas, M. (2023). Peranan Jaksa Penuntut Umum Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Pelaku Tindak Pidana Anak: Studi Di Kejaksaan Tinggi Papua. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 177–191.

SE, C. I. G. (2019). Post-reformasi merekonstruksi semangat Pancasila dan reformasi berbasis online. IRDH Book Publisher.

SIMANJUNTAK, E. (n.d.). ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (PUTUSAN NOMOR 162/PID. B/2013/PN. PMS).

Sitinjak, I. Y. (2018). Peran Kejaksaan Dan Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Maksitek, 3(3).

Sobirin, S., & Ahmad, D. N. F. (2020). IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-X/2012 TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIKAN KEJAKSAAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAMPRESPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA. JHR (Jurnal Hukum Replik), 7(2), 73–91.

Sofyan, A. M., & Sh, M. H. (2020). Hukum Acara Pidana. Prenada Media.

SOLEH, N. U. R. (2019). ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAPPRESIDEN MELALUI MEDIA SOSIAL (PUTUSAN NOMOR: 354/PID. SUS/2016/PN. JAKSEL). Universitas Pancasakti Tegal.

Sutomo, D. (2023). Lembaga Praperadilan Sebagai Instrumen Pengawasan Horizontal Hakim Dalam Praktik Peradilan Pidana. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 17–34.

Tulak, D., Pawennei, M., & Buana, A. P. (2023). Pelaksanaan Tugas Prapenuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Oleh Kejaksaan Negeri Mamuju. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(4), 1947–1960.

Wijayanta, T., & Firmansyah, H. (2018). Perbedaan pendapat dalam putusan pengadilan. MediaPressindo.

Downloads

Published

2024-11-25

How to Cite

Syahird, A., Masturi, R., & Kamran, M. (2024). Constitutional Court’s Limitation on the Resubmission Ofindictments . LEGAL BRIEF, 13(5), 1202–1214. https://doi.org/10.35335/legal.v13i5.1132

Issue

Section

Constitutional Law, Legislation, Government and Constitution