Criminal Responsibility of Underage Drivers Causing Death from the Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law

Authors

  • Farhan El Miftah Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Abdul Muchsin Farhan El Miftah Hasibuan

DOI:

https://doi.org/10.35335/legal.v13i6.1225

Keywords:

Accountability, Criminal, Minor

Abstract

This research aims to examine the issue of minors driving motor vehicles resulting in death, through two distinct legal perspectives: Islamic Criminal Law and Positive Law. The study specifically focuses on understanding the criminal responsibility of minors under both frameworks, highlighting the contrasting approaches in determining age limits for criminal liability. In Islamic Criminal Law, minors under the age of 15 or 18 are considered not fully responsible, whereas Positive Law holds individuals under the age of 18 and unmarried accountable. This research explores the legal implications of this discrepancy and the phenomenon of minors being accused and detained in legal cases. Additionally, the study addresses the distinction between Positive Law, which operates as a vertical relationship with the state, and Islamic Criminal Law, which represents a horizontal relationship with accountability to Allah. The aim is to analyze how Islamic Criminal Law, often criticized as inhumane or outdated by some, contrasts with the more state-centric Positive Law, especially in a multi-religious and diverse country like Indonesia. The research adopts a normative-empirical legal approach, combining both theoretical legal analysis and empirical investigation to explore these perspectives on criminal responsibility

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitrah, M. H. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme: Perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 47–54. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2180

Anggraeni, M. (2019). Fenomena pengendara sepeda motor anak di bawah umur dan upaya penanggulangannya di SMPN 2 Sanden Kabupaten Batul. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 2-16.

Danielt, R. T. (2014). Metode penelitian pidana di bawah umur. Lex et Societatis, 17.

Khoeriyah, K. (2014). Pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur perspektif hukum Islam (Analisis kasus kecelakaan Abdul Qodir Jaelani [DUL] di Tol Jagorawi). Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia.

Kurniawan, H. (2020). Pertanggungjawaban anak dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 58-72.

Lancang, U. &. (2020). Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.

Rahmadhan, D. F. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak pelaku kecelakaan lalu lintas. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi, 106-112.

Rauf, A. A. (2021). Penerapan sanksi tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Journal of Criminal, 98-114.

Shelemo, A. A. (2023). Pertanggungjawaban pidana anak lalu lintas hukum positif dan hukum pidana. Nucl. Phys, 104-116.

Surya, R. (2019). Klasifikasi tindak pidana hudud dan sanksinya dalam perspektif hukum Islam. SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam.

Wulandari. (2012). Kajian hukum tentang peranan kepolisian dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak.

Purwastuti, L. (2011). Perlindungan hukum terhadap anak dalam kejahatan terorisme. Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 1-11.

Purwastuti, L. (2022). Pengaturan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 1-11.

Purnomo, D., Djatmika, P., & Aprilianda, N. (2022). Pidana penjara untuk anak pelaku tindak pidana terorisme dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 1-11.

Suryawan, I. W. B., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. (2022). Tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 1-6.

Miski, M. (2021). Tindak pidana terorisme dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 9(1).

Pepa, C. O., & Ibrahim, A. M. (2023). Kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis), 1(1).

Perdana, C. (2016). Rekonstruksi pemidanaan pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4).

Putra, I. G. A. P., & Yusa, I. G. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana terorisme perspektif perundang-undangan. Kertha Wicara, 9(6).

Rosidah, N. (2019). Sistem peradilan pidana anak. Anugrah Utama Raharja (AURA).

Suparmono, A. (2019). Tinjauan yuridis tindak pidana terorisme di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).

Wiyono, R. (2014). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sinar

Downloads

Published

2025-02-28

How to Cite

Hasibuan, F. E. M., & Muchsin, A. (2025). Criminal Responsibility of Underage Drivers Causing Death from the Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law. LEGAL BRIEF, 13(6), 1610–1619. https://doi.org/10.35335/legal.v13i6.1225

Issue

Section

Constitutional Law, Legislation, Government and Constitution