Efforts To Prevent And Eradicate Money Laundering By The North Sumatra Financial Services Authority (Ojk)
DOI:
https://doi.org/10.35335/legal.v14i2.1319Keywords:
Money Laundering, OJK, PreventionAbstract
This study aims to analyze efforts to prevent and eradicate money laundering crimes (TPPU) carried out by the North Sumatra Financial Services Authority (OJK) and compare the authority and effectiveness of the OJK in preventing and eradicating anti-money laundering with the Financial Transaction Reporting and Analysis Center (PPATK). The research method used is qualitative with a case study approach and data collection through interviews, documentation, and analysis of related regulations. The results of the study show that the North Sumatra OJK has implemented various strategic steps in preventing and eradicating anti-money laundering through strict supervision of financial services institutions and the implementation of anti-money laundering policies. However, the authority of the OJK is still limited compared to PPATK which has broader authority in reporting and analyzing suspicious financial transactions. However, the collaboration between OJK and PPATK plays a very important role in increasing the effectiveness of preventing and eradicating trafficking in the North Sumatra region. This study provides recommendations for strengthening coordination and increasing the capacity of the OJK to strengthen the supervisory function and law enforcement against money laundering crimes.
Downloads
References
, T. P. (2021). Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021. akarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Albertus Makur, S. A. (2023). Analisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan regulasi industri perbankan di Indonesia. Gemah Ripah: Jurnal Bisnis, 3(02), 42-46.
D enniagi,E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246–264.
Dewi Asri Puanandini, M. S. (2023). Efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(2).
Flugencius Janssen WIllyams, H. Y. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mencegah Tindak Pidana Perbankan Dan Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5292-5308.
Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekretariat Negara. Jakarta.
Keuangan, O. J. (2017). Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khairul Khairul, M. S. (2011). Kewenangan Ppatk dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mercatoria, 4(1), 47-56.
Muhammad Beni Khoeroni, A. I. (2024). Kebijakan Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerbit Nem.
Lubis, F. (2020). Advokat Vs Pencucian Uang. deepublish.
Megayati, D. (2023). Analisis Putusan Nomor: 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan. Unizar Law Review, 6(1).
Nugroho, N., Sunarmi, S., Siregar, M., & Munthe, R. (2020). Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1), 100–110.
News, A. (2022). Kasus cuci uang bos judi Apin BK secepatnya dituntaskan.
PURWANTI, T. R. I. I., MARIA, A., WIDYANINGRUM, N., & SENDJAJA, T. (2024). IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI PPATK. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 11(3), 1670–1683.
Reza, M. G. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset “Non-Conviction Based Asset Forfeiture” Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 57–71.
Rohmatul Jannah, K. P. (2025). Efektivitas Mekanisme Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5).
Samosir, A. (2023). Rekonstruksi Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan Untuk Meningkatkan Kebijakan Perbankan Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Silviyani, S. (2024). Tindak pidana Money Laundry menurut pasal 3 JO pasal 2 ayat (1) UU NO. 8/2010 perspektif Hukum Pidana Islam. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Simamora, T. D., & Susiatiningsih, H. (2018). Implementasi Kerjasama Indonesia dan Malaysia terhadap Penanganan Pencucian Uang Berbasis Perdagangan Narkoba di Indonesia. Journal of International Relations Diponegoro, 4(3), 509–518.
Sjahdeini, S. R. (2007). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme.
Sutedi, A. (2018). Tindak Pidana Pencucian Uanag. PT Citra Aditya Bakti.
TRI INDAH PURWANTI, A. M. (2024). IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI PPATK. MBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi)., 11(3), 1670-1683. ADDIN Mendeley Bibliography CSL_BIBLIOGRAPHY
Tukarsih Destiana, S. (2018). PENGARUH PROFESIONALISME DAN LINGKUP KERJA AUDITOR INTERNAL TERHADAP RISIKO KEPATUHAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) Jakarta.
WIllyams, F. J., & Yusuf, H. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mencegah Tindak Pidana Perbankan Dan Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5292–5308.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 LEGAL BRIEF

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.