Utilization of Technological Innovation in the Transfer of Receivables through Cessie for the Resolution of Non-Performing Loans

Authors

  • Devi Selviana Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • David Tan Universitas Internasional Batam, Indonesia
  • Elza Syarief Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35335/legal.v14i3.1376

Keywords:

Technological Innovation, Transfer Of Receivables, Bad Debts, Legal Regulation

Abstract

This study explores the potential use of technological innovation in the transfer of receivables through cessie as a solution to the rising issue of non-performing loans in Indonesia’s financial sector. The research employs a normative juridical method, without quantitative data, relying entirely on legal literature and doctrinal analysis. Using statutory and case approaches, it analyzes the legal framework and case examples relevant to digital receivables transfer. The study specifically aims to examine (1) how fintech and blockchain contribute to the efficiency and transparency of cessie transactions, (2) how Indonesian regulations adapt to digital cessie mechanisms, and (3) the legal obstacles in implementing these technologies. The findings reveal that fintech enables faster, more accessible receivables trading, while blockchain provides secure, verifiable transaction records. However, implementation faces significant regulatory challenges, such as the absence of explicit legal recognition for electronic contracts and a lack of standardized digital procedures for debtor notification, as required by Article 613 of the Indonesian Civil Code. The study recommends regulatory reforms to legally recognize smart contracts and formalize digital notification procedures. Improving digital infrastructure and ensuring legal certainty will be essential to support the broader integration of digital cessie practices into Indonesia’s financial legal system

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariani, A. (2021). Blockchain: Teknologi dan Implementasinya dalam Sektor Keuangan dan Hukum. Penerbit Bhuana Ilmu Populer.

Bandaso, T. I., Randa, F., & Mongan, F. F. A. (2022). Blockchain Technology: Bagaimana Menghadapinya?–Dalam Perspektif Akuntansi. Accounting Profession Journal (APAJI), 4(2), 97–115.

Budianto, T. (2020). Pengalihan Piutang dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia dan Teknologi Fintech. Jurnal Ekonomi Dan Hukum, 19(4).

Firmansyah, F. (2024). Tantangan Hukum dalam Pengembangan Teknologi Blockchain: Studi Kasus tentang Regulasi Kontrak Pintar dalam Transaksi Keuangan. Jurnal Ilmu Hukum, Ilmu Sosial Dan Ekonomi, 1(2), 55–61.

Fitria, R. (2020). Hukum Ekonomi Digital: Perspektif Hukum Terhadap Inovasi Keuangan dan Teknologi. Penerbit UGM Press.

Harahap, M. (2018). Pengaturan Cessie dan Pengalihan Piutang dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2).

Hutagalung, E. (2020). Hukum Keuangan Digital di Indonesia: Perspektif Hukum Perdata dan Perundang-undangan Keuangan. Penerbit Rajawali Press.

Kusnadi, B. (2020). Blockchain sebagai Solusi Hukum dalam Pengalihan Piutang dan Penyelesaian Kredit Macet. Jurnal Hukum & Teknologi, 23(4).

Kusumaatmadja, E. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. LKiS Pelangi Aksara.

Lukita, C., & Faturahman, A. (2022). Perkembangan fintech terhadap crowdfunding dan blockchain di era disrupsi 4.0. Jurnal MENTARI: Manajemen, Pendidikan Dan Teknologi Informasi, 1(1), 9–19.

Mariani, F. (2021). Legal Implications of Blockchain in Debt Collection and Debt Transfer in Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Dan Teknologi, 29(1).

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Nugroho, A. (2020). Blockchain dan Aplikasinya dalam Sistem Keuangan dan Hukum. Penerbit Gramedia.

Putra, E. (2022). Peran Fintech dalam Penyelesaian Piutang Macet dan Masalah Hukum yang Muncul. Jurnal Hukum Dan Teknologi, 15(3).

Putri, L. A., & Tarina, D. D. Y. (2024). Kepastian Hukum Jaminan Fidusia atas Cryptocurrency Sebagai Aset Digital Tidak Berwujud dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 437–444.

Rachmawati, D. (2022). Inovasi Fintech dalam Pengalihan Piutang: Analisis Hukum dan Implementasi di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 30(1).

Rangkuti, R. (2019). Fintech dan Asuransi: Perspektif Hukum di Indonesia. Universitas Gadjah Mada Press.

Sari, F. (2021). Peranan Blockchain dalam Pengalihan Piutang di Indonesia: Studi Kasus dan Implikasi Hukum. Jurnal Ekonomi Dan Hukum, 10(2).

Setiawan, R. (2021). Peranan Blockchain dalam Pengelolaan Piutang dan Penyelesaian Utang Piutang di Indonesia. Jurnal Teknologi Dan Hukum, 12(3).

Siahaan, M. (2019). Fintech dan Hukum Perdata: Perspektif Regulasi dan Praktek di Indonesia. In Penerbit Sinar Grafika.

Simorangkir, I. (2019). Hukum Perdata: Teori dan Praktik dalam Pengalihan Piutang di Indonesia. Penerbit Elex Media.

Sutrisno, S. (2020). Teknologi Finansial dan Pengaruhnya terhadap Regulasi di Indonesia. Penerbit Cendekia Press.

Suyanto, D. (2020). Hukum Perdata Indonesia. Penerbit Rineka Cipta.

Wahyudi, D. (2022). Analisis Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Pengalihan Piutang: Tinjauan Hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Keuangan, 14(3).

Widyastuti, S., & Setiawan, A. (2021). Penerapan Teknologi Digital dalam Pembiayaan Piutang pada Platform Fintech Peer-to-Peer Lending. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 17(3).

Downloads

Published

2025-08-02

How to Cite

Selviana, D., Tan, D., & Syarief, E. (2025). Utilization of Technological Innovation in the Transfer of Receivables through Cessie for the Resolution of Non-Performing Loans. LEGAL BRIEF, 14(3), 622–632. https://doi.org/10.35335/legal.v14i3.1376

Issue

Section

National and International Civil Law, State Administration and Commercial Law