Juridical Review of the Role of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) in Protecting Child Victims of Sexual Violence in the Family Environment
Keywords:
Role of LPSK, Child victims of sexual violence, family environmentAbstract
Based on Article 1 point 5 of the Witness and Victim Protection Act, the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) is an authorized institution to provide protection and other rights to witnesses and / or victims as referred to in this law. The problems in this research are how, first, the regulation of protection against violence that occurs in child victims of sexual violence in the family environment and how the role of Witness and Victim Protection Institutions in providing protection for child victims of sexual violence and how the rights of witnesses and victims of violations happen. The purpose of this study was to determine the legal provisions against sexual violence against children in the family environment and to determine the role of witness and victim protection agencies and the obstacles faced in disclosing cases of sexual violence against children in the family environment. The research method used in writing this thesis is normative legal research by studying and analyzing primary data in the form of laws and regulations, secondary data in the form of law books and related legal journals, related theses, and tertiary data in the form of websites. website from the internet. Protection and supervision of child victims of sexual violence after amendments to the law on protection of witnesses and victims, Article 5 regulates the rights of witnesses and victims.
Downloads
References
Abdussalam H.R dan Adri Desasfuryanto. Hukum Perlindungan Anak, Jakarta; PTIK. 2014. Chazawi Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2013.
Djiwandono Sri Esti Wuryani, Konseling Dan Terapi Dengan Anak Dan Orang Tua, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005.
Ginting Malam. Diktat Hukum Adat. Medan. Gosita Arif, dkk. Masalah Korban Kejahatan (kulpulan Karangan). Jakarta Barat: PT. Bhuana Ilmu Populer. 2004.
_________________, Masalah Perlindungan Anak. Jakarta : Akademi Pressindo. 1985.
_________________, Masalah Korban Kejahatan (Kumulan Karangan). Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer. 2004.
Huraerah Abu. Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak) Edisi Revisi. Bandung: Nuansa. 2007.
Marpaung Laden. Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2005
Muhammad Abdulkadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2004.
Muljono Mahju. Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2012
Murya Edy. Buku Ajar Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Medan: 2004
Prasetyo Eko dan Suparman Marzuki, Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta: PKBI, 1997.
Prasetyo Teguh. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pres. 2014.
Prodjohamidjojo M.R. Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: CV. Karya Gemilang. 2011.
Ridwan dan Ediwarman. Asas-Asas Kriminologi. Medan: Universitas Sumatera Utara Press. 1994.
Rukmini Mein. Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai. Bandung: PT. Alumni. 2006.
S Maya Indah. Perlindungan Korban (Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2014.
Santoso Topo dan Eva Achazani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers. 2009
Soekanto Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normati Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
Soesilo R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Serta Komentar-Komertarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea. 1988.
Subekti R dan R. Tjitromodibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Bandung: Balai Pustaka. 1992
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Reneka Cipta, 2004.
Sunggong Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grfindo Persada, 2007.
Surachman Winarto, Dasar Dan Tehnik Research (Pengantar Metodologi Ilmiah), Bandung: Tarsito, 1982.
Susanto I.S. Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing. 2011.
Wahid Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Bandung: Refika Aditama, 2001.
Wahid Abdul dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: PT. Refika Aditama. 2001
Waluyo Bambang.Victimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafindo. 2014.
Yulia Rena., Victimilogi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban kejahatan), Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010.
Yuwono Ismantoro Dwi. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Humaira Diesmy. Jurnal: “Kekerasan Seksual Pada Anak (Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentana Pada Anak). Jurnal Psikoislamika Volume 12 Nomor 2 Tahun 2015, Universitas Negeri Islam (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang.
Siregar Muhammad Resha Tenribali. “PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MELINDUNGI SAKSI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN KELUARGA SENDIRI” Skripsi SI Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar 2015.