Implementation of Regional Regulation Policy on The Sustainability of The Ammatoa Kajang Customary Forest
Keywords:
Implementation, Regional Regulation, Customary Forest, AmmatoaAbstract
The policy that preserves the Kajang customary forest through regional regulation (PERDA No. 9 of 2015) concerning the strengthening and the protection of the rights towards the Ammatoa customary forest community in orders and authorities of the Ammatoa Kajang customary law community, namely to fulfill, maintain, and perpetuate “Pasang” as a guideline for the order of community life. Thus, through this qualitative descriptive study, it attempts to describe how policy implementation is related to the George C. Edward III implementation model and then analyzes it to an absolute conclusion. The results showed that the implementation of the regional regulation in preserving the Ammatoa customary law in the Kajang indigenous people based on four indicators, namely: communication, resources, disposition and bureaucratic structure had been well. However, it cannot be denied that in the implementation of PERDA No. 9 of 2015 there are still many shortcomings in it.
Downloads
References
Alisjahbana AS dan Busch JM. (2017). Kehutanan, kebakaran hutan, dan perubahan iklim di Indonesia Banteng. Indonesia. Ekonomi pejantan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Deforestasi Indonesia Turun, Terendah Dalam Sejarah .
Jeffries MJ. (2005). Keanekaragaman hayati dan konservasi: Edisi kedua. London, Routledge.
Megawati, Suci. (2021). Implementasi Kebijakan Konservasi Hutan berdasarkan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Masyarakat. Konferensi IOP Seri: Ilmu Bumi dan Lingkungan.
Faisal. (2012). Koordinasi Pemerintah Daerah Dengan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Hutan Adat Di Kawasan Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. II.
Embas Rezkiawan Ade. (2017). Analisis Sistem Pemerintahan Desa Adat Ammatoa dalam Pelestarian Lingkungan Hidup di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 10.
Sukmawati, Utaya S dan Susilo S (2015) Kearifan lokal masyarakat adat dalam pelestarian hutan sebagai sumber belajar geografi. Pendidik. Bersenandung. Vol. 3.
Imran K. (2020) Penguatan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang Sebagai Wujud Realisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/Puu-X/2012. Legislatif. Vol.3.
Badewi, Hadis. (2018). Etika lingkungan dalam pasang ri kajang pada masyarakat adat Kajang. Publikasi Media. Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan.
Surtikanti HK, Syulasmi A dan Ramdhani N. (2017). Pengetahuan tradisional kearifan lokal Suku Ammatoa Kajang (Sulawesi Selatan) tentang pelestarian lingkungan. Jurnal Fisika: Conference Series vol. 895.
Nurkhalis, (2018). Analisis Stakeholders dalam Pengembangan Ekowisata di Hutan Adat Ammatoa Kajang Sulawesi Selatan. Jurnal Pariwisata, Vol. 5.
Creswell, John. (2015). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset, Memilih Diantara Lima Pendekatan Edisi Indonesia Cetakan I Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.
Subarsono. (2010). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Winarno, Budi. (2007). Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Edisi. Revisi Yogyakarta : Med Press.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No.9 tahun 2015 Tentang: Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.