The Role of Curator in Increasing The Asset Recovery Value Through The Bankruptcy Process

Authors

  • Serlika Aprita Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Yonani Universitas Muhammadiyah Palembang

Keywords:

Asset recovery, Settlement of bankrupt debtor's assets, Debtors, Creditors, Curators

Abstract

Bankruptcy cases in the Commercial Court since 2004 have not shown a significant increase, this is caused by the low asset recovery value which is the responsible of the curator. This condition makes debt settlement through bankruptcy unattractive for the creditors. The research question in this study was does the ratio of the curator's legal liability for errors or negligence result losses for the debtor in the legal process of managing and settling the assets of the bankrupt debtor in supporting the increase of asset recovery in bankruptcy. This research was a prescriptive normative research. The results of the study indicates that the Curator must be responsible for errors and negligences if these are the main causes of the less optimal settlement of bankruptcy documents. From a creditor's perspective, the recovery value is an indicator of the success or failure of the bankruptcy process. If asset recovery is low, creditors only feel that they have won on paper, causing them not to be interested in going through the bankruptcy process to resolve their debt problems. It is expected that the curator in carrying out his duties in managing and settling the assets of the bankrupt debtor can increase the value of the bankruptcy assets as much as possible for the benefit of the debtor and creditors. However, up to now there is still no clarity about the limits of errors and omissions. An adequate legal structure is needed to support the smooth process of bankruptcy asset settlement and legal substance related to the arrangements for the settlement and management of bankrupt debtor assets by the curator that can support the increase of asset recovery in bankruptcy. Thus, it can be seen which legal substances are obstacles so that they can hinder settlement and management of bankrupt debtor asset by the curator.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Book

Asikin, Zainal..2001.Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Aprita, Serlika. 2017, Wewenang dan Tanggungjawab Hukum Kurator dalam Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitor Pailit,Makasar:CV.Pena Indis.

Aprita, Serlika 2016, Penerapan Asas Keseimbangan dalam Hukum Kepailitan pada Putusan Pengadilan Niaga, tentang Pembatalan Perdalamaian dalam PKPU (Analisis Putusan Pengadilan Niaga No.01 /PEMBATALAN PERDAMAIAN 2006.PN.Niaga.JKT.PST),Makasar: CV.Pena Indis.

Aprita,Serlika, 2018, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:Perspektif Teori, Malang: Setara Press.

Aprita, Serlika, 2016, Kumpulan Tulisan Hukum, Makasar:CV.Pena Indis.

Aprita, Serlika,2019, Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif, Jawa Timur: CV.Pustaka Abadi.

Aprita, Serlika,2019, Etika Profesi Hukum, Bandung:PT. Refika Aditama.

Aprita,Serlika,2019, Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas, Kreditor dan Karyawan atas Akuisisi Perusahaan, Jawa Timur: CV.Pustaka Abadi.

Aprita, Serlika,2019, Etika Profesi Kurator, Jawa Timur:CV.Pustaka Abadi.

Budiardjo, Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.

Fuady, Munir.2010. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Edisi Kedua, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.

Irawan, Bagus. 2007. Aspek-Aspek Hukum Kepailitan, Perusahaan dan Asuransi, Bandung:PT. Alumni.

Ibrahim, Johny,2006,,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,Bayu Publlishing.

Hartini,Rahayu.2007. Hukum Kepailitan, Malang:Universitas Muhamadiyah Malang Press.

Jono.2008.Hukum Kepailitan,Jakarta:Sinar Grafika.

Kristianto,Fennieka.2009.Kewenangan Menggugat Pailit dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, Jakarta:Minerva Athena Pressindo.

Manan, Bagir.2001.Mengenai PERPU Kepailitan, Rudhy A.Lontoh et.al, (ed), dalam Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung:Alumni.

M.H. Randa Puang, Victorianus.2011.Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan Putusan Pailit, Jakarta:PT.Sarana Tutorial Nurani Sejahtera (SATU NUSA), Jakarta.

Muljadi,Kartini dan Gunawan Widaja.2004.Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Marzuki,Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Nating, Imran.2004. Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

Rasyidi, Lili .1990. Dasar-Dasar Filsafat Hukum,Jakarta:Citra Aditya Bakti.

Sutendi, Adrian.2009.Hukum Kepailitan, Bogor:Ghalia Indonesia.

Suryana, Daniel. 2007. Hukum Kepailitan:Kepailitan terhadap Badan Usaha Asing oleh Pengadilan Niaga Indonesia, Bandung:Pustaka Sutra.

Sastrawidjaja, Man S.2010.Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung:PT.Alumni.

Subhan,M.Hadi.2009. Hukum Kepailitan:Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Jakarta:Kencana.

Soekanto, Soekanto, dan Sri Mamudji,2004, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Suyatno, R.Anton.2012.Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Jakarta: Kencana.

Sunarmi.2010. Prinsip Keseimbangan dakan Hukum Kepailitan di Indonesia”A Critical Review on Bankruptcy Law: Towards The Bankruptcy Laws That Protect Creditor and Debitor Interest”. Edisi 2. Jakarta: PT. Sofmedia.

Sjahdeini, Sutan Remy.2002.Hukum Kepailitan “Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta:PT.Pustaka Utama Grafiti.

Sunarmi.2010.Hukum Kepailitan, Edisi 2, Jakarta:PT.Sofmedia.

Usman, Rachmawadi.2004.Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia,Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.

Waluyo, Bernadette. 1999. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung:CV. Mandar Maju.

Yahanan, Annalisa. 2007. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:Alternatif Penyelesaian Utang Piutang, Palembang:UNSRI.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja.2002.Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.

Yuhassarie,Emmy dan Tri Harnowo.2005.Pendahuluan:Pemikiran Kembali Hukum Kepailitan indonesia dalam Emmy Yuhassarie dan Tri Harnowo (Tim Editor), Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya:Prosidings Rangkaian Lokakarya Terbatas dan Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya,cet.2. Pusat Pengkajian Hukum,Jakarta.

Widjaja, Gunawan.2004.Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan,Jakarta:Rajawali Pers.

Widjaja,Gunawan.2009.Resiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Pailit, Jakarta:Forum Sahabat.

Scientific Journals, Papers, and Dictionaries

Al Mufti, Moch Zulkarnain. Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar, Jurnal Lex Rennainsance 92 No. 1 VOL. 1 JANUARI 2016: 92 -106.

Barkatullah, Abdul Halim. “Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum”. Jurnal UKSW. 2013.

Dani K.2002. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Putra Harsa, Surabaya.

Isfardiyana, Siti Hapsah. “Sita umum Kepailitan Mendahului Sita Pidana dalam Pemberesan Harta Pailit”. Jurnal Beranda. Vol. 3 No. 3. 2016.

Moh Kurniawan. Tugas Dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang Sebagai Kurator Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Daulat Hukum.Vol. 1. No. 1 Maret 2018.

Muryanti, Dewi Tuti. Dhian Septiandani.Efy Yulistyowati. Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Separatis. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Volume 19, Nomor 1, Juni 2017.

Martina, Ni Wayan Umi, Peranan Kurator dalam Kepailitan terhadap Nasabah Bank, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol.21 No.1 2017.

Mahroe’nnisa,Yennie Agustin.2009.Tinjauan Yuridis Keberadaan dan Kompetensi Pengadilan Niaga Dalam Masalah Kepailitan”, Artikel Jurnal Ilmu Hukum,Unila, dalam Blog.unila.ac.id weblog, diakses pada 2 Oktober 2019.

Nola, Luthvi Febryka Kedudukan Konsumen dalam Kepailitan, Jurnal NEGARA HUKUM: Vol. 8, No. 2, November 2017.

Nasution,Iskandar Syahputra,Kewenangan Pengajuan Pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Tesis, dalam HYPERLINKhttp://www.scribd.com/doc/57254996/ISNANDAR-SYAHPUTRA-NASUTION" http: //www. scribd. com/d o c/57254996/ISNANDAR-SYAHPUTRA-NASUTION,diakses pada 2 Oktober 2019.

Octaviana, Abigael Kristianti. “Kajian Yuridis Perlindungan Hak Konsumen terhadap Perusahaan Pailit (Studi Kasus Ganti Rugi Tiket Pesawat Maskapai Batavia Air)”. E-Jurnal Gloria Yuris. Vol. 2 No. 3 Tahun 2014.

Pramudya, Kelik.Pengadilan Niaga sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan,Artikel, dalamhttp://click-gtg.blogspot.com/2009/02/pengadilan-niaga-sebagai-lembaga.html,diakses pada 2 Oktober 2019.

Rumiasih, Trias. “Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Penerbangan”. Jurnal Brawijaya. Malang: FH Universitas Brawijaya, 2014.

Ratnawati,Theresia Endang. “Kajian terhadap Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 2 Tahun 2009.

Sembiring, Sentosa. Eksistensi Kurator Dalam Pranata Hukum Kepailitan. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER Vol. 3, No. 1, Januari – Juni 2017.

Subroto, Agus.2005 .Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangan Hukum Kepailitan Menyongsong Era Pasar Bebas,Makalah disampaikan pada Diskusi Hukum “Konsistensi Undang-Undang Kepailitan dan Impilikasinya Terhadap Perkembangan Dunia Usaha Khususnya di Sumatera Selatan”, Mahameru Room Swarna Dwipa Hotel, Palembang.

Situmorang, Mosgan.1999.Tinjauan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1998 menjadi Undang-Undang”, Majalah Hukum Nasional Nomor 1, Jakarta.

Tumbuan, Fred B.G. “Menelaah Konsep Dasar dan Aspek Hukum Kepailitan”, Proceding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Proceding Kepailitan dan Transfer Asset secara Melawan Hukum, (Bogor : 20 -21 Juli 2004, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005), hlm. 103. Lihat lebih lanjut Pasal 56 UU No. 37 Tahun 2004 .

Wignjosumarto, Parwoto.2003. Hukum Kepailitan Selayang Pandang “ Himpunan Makalah”, PT. Tata Nusa, Jakarta.

Internet

Eks Karyawan Adam Air Tuntut Hakim Ganti Kurator, dalam http://www. tempo.co/read /news/2009/ 01/12/083154829/Eks-Karyawan-Adam-Air-Tuntut-Hakim-Ganti-Kurator,diakses pada 2 Oktober 2019.

Law

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2022-05-30

How to Cite

Aprita, S., & Yonani. (2022). The Role of Curator in Increasing The Asset Recovery Value Through The Bankruptcy Process. LEGAL BRIEF, 11(2), 1246–1260. Retrieved from https://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/264

Issue

Section

National and International Criminal Law