Authority Of The Village Head In Transfer Of Rights To Traditional Land Law Perspective Land Registration

Authors

  • Suyanto Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.35335/legal.v11i3.350

Keywords:

Customary Land, Village Head, Authority, Land Registration

Abstract

The Village Head as the lowest government apparatus has very strategic tasks in assisting the Head of the Land Office in carrying out land registration including the making of land sale and purchase deeds in accordance with applicable laws and regulations. The procedure for the sale and purchase of land rights has been determined according to the applicable provisions, namely Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles. The transfer of title to land that is not yet certified as buying and selling land must be proven by a deed drawn up by and in front of the official deed of land deed or PPAT. To guarantee legal certainty in the sale and purchase of land can only be done on land owned based on land rights, meaning that the object of land is validated with proof of ownership of land rights in the form of a certificate. Therefore, the task of the Village Head is expected to be a motivator for the community who hold land rights so that they have the awareness to buy and sell land in front of the PPAT rather than in front of the Village Head, because until now there are no regulations governing strict sanctions against the village head in exercising his authority regarding the transfer of rights.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2009.

Dewa Gede Atmadja, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum:

Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana 10 April, 1996.

H. D. van Wijk/Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken van Administratief Recht,

Culemborg, Uitgeverij LEMMA BV, 1988.

Harsono, Boedi, hukum agraria indonesia, Djambatan, Jakarta, 2008.

_____________, Menuju Penyempurnaan Tanah Nasional, Universitas Trisakti

Press, Jakarta, 2002.

Hartanto, Andy, Panduan Lengkap Hukum Praktis ; Kepemilikan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya, 2015.

Hatta, Bab-Bab tentang Perolehan dan hapusnya Hak Atas tanah, Liberty, Yogyakarta, 2014.

Triepel, Heinrich, dalam Sodjuangon Situmorang, Model Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota. Disertasi, PPS Fisip UI, Jakarta. 2002.

Indroharto, Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta, 1993.

Kamus Hukum Dictionary of Law, Cet I, Gramedia Press, Surabaya, 2012.

M. Khoidin, Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan, Program Pasca

sarjana tidak dipublikasikan, Surabaya.

Marbun SF, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum dan Politik Agraria, Universitas Terbuka,

Jakarta, 1988.

Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1994.

___________, Pendaftaran Tanah-Tanah Dan Konversi Hak Milik Atas Tanah

Menurut UUPA, Alumni, Bandung, 1998.

Perangin, Efendi, Hukum Agraria nasional, Jakarta, Radjawali, 1989.

Philipus M. Hadjon, Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Pidato Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994.

_________________, Penataan Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Unair,

Surabaya, 1998.

Prakoso, Djoko, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Ramelan, Eman, Hukum Pengadaan tanah bagi Kepentingan Umum di indonesia,

Surabaya, Airlangga Univesity Press, 2014.

Ridwan, HR, Hukum Administrasi Negara, UII Pres, Yogyakarta, 2003.

Salideho, John, Masalah Tanah Dalam Bangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Santoso, Urip, Hukum Agraria Kajian Komperhensif, Surabaya, Kencana, 2010.

___________, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Surabaya, Kencana, 2010.

Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Supriyadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Palu, 2006.

Sutedi Adrian, Peralihan hak atas tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika,

Jakarta, 2001.

Thamrin, Husni, Pembuatan Akta Tanah Oleh Notaris, Leksbang Pressindo, Yogyakarta , 2009.

Yudha Agus Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak

Komersial, Prenada Media, Jakarta, 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Kitab Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Skripsi, Thesis dan Disertasi

Tri handayani, Legalitas Surat Keterangan Tanah Yang Di Keluarkan Oleh Kepala

Desa Sebagai dasar Transaksi Jual Beli tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 31.PK/TUN/2005), Fakultas Hukum Sumatera Utara Medan, 2016.

Nourma Nourkatika Wijayanti, Kewenangan Kepala Desa Dalam Pembuatan

Keterangan Tanah Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2006 Prepekstif Maqashid Syari’ah (Studi di Desa Bringin Kecamatan Wajak Kabupaten Malang), Fakultas Syariah Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018

Khoidin, Kekuatan Eksekutorial Sertfikat Hak Tanggungan, Disertasi, program

Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, Tidak dipublikasikan

Downloads

Published

2022-08-30

How to Cite

Suyanto. (2022). Authority Of The Village Head In Transfer Of Rights To Traditional Land Law Perspective Land Registration. LEGAL BRIEF, 11(3), 1915–1921. https://doi.org/10.35335/legal.v11i3.350

Issue

Section

National and International Criminal Law