Form Of Legal Protection For Children Of Sexual Harassments In The Namlea State Court, Maluku
Keywords:
Child, Law;, Abuse, Sexual, CourtAbstract
This article aims to examine forms of legal protection for child sexual abuse perpetrators in the Namlea District Court in Maluku. This type of research is normative-empirical research. The data collection techniques of this research are literature study, documentation study, and interviews. There are two research data, namely primary data and secondary data. Primary data is the text of the law related to the criminal law system and child protection. Secondary data is data supporting primary data such as books and expert opinions. The data analysis process includes stages (1) word grouping, (2) data reduction, (3) data transcription, and (4) data interpretation. The results of this study indicate that the form of protection for child perpetrators of sexual abuse is resolved through a restorative justice approach in accordance with Law No. 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system. In addition, diversion efforts must be carried out starting from the stage of investigation, prosecution, to trial in order to provide protection for children holistically.
Downloads
References
Al haq, A. F., Raharjo, S. T., & Wibowo, H. (2015). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13233
Djatikumoro, L. (2011). Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. PT Citra aditya bakti.
Dokumen Adiministrasi Pengadilan Negeri Namlea, Kota Namlea. (2020).
Gultom, M. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak. PT Refika Aditama.
Huda, C. (2015). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana Prenadamedia Grup.
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.
Kurniawati, A. (2014). (Studi Kasus Pelayanan Tepadu Perempuan dan Anak Surakarta). 3(2), 9.
Mahayanti, N. M. A. D., & Landra, P. T. C. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Kerhta Wicara, 8(2), 1–16.
Nellyda, D., Sujana, I. N., & Suryani, L. P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Menurut UU No. 35 Tahun 2014. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 62–66. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2392.62-66
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. 4, 12.
Peraturan Pemerintah No 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. (n.d.).
Pramesti, T. J. A. (2019). Dapatkah Menjerat Pidana Anak yang Lakukan Pencabulan? https://www.hukumonline.com/klinik/a/dapatkah-menjerat-pidana-anak-yang-lakukan-pencabulan-lt5125d3aaf3911
Safaruddin Harahap, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37–47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47
Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13230
Septiani, R. D. (2021). Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak, 10(1), 50–58. https://doi.org/10.21831/jpa.v10i1.40031
Soetodjo, W. (2006). Hukum Pidana Anak. Refika Aditama.
Sommaliagustina, D., & Sari, D. C. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Psikologi, 1(2), 10.
Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya. PT Citra Aditya Bakti.
Suprihatin, S., & Azis, A. M. (2020). Pelecehan Seksual Pada Jurnalis Perempuan di Indonesia. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 13(2), 413. https://doi.org/10.21043/palastren.v13i2.8709
Surjanti. (2019). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dalam Pemeriksaan Peradilan Di Pengadilan Negeri Tulungagung. Yustitiabelen, 5(1). https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.211
Undang-undang tentang Sistem peradilan pidana anak, UU No. 11 Tahun 2012 Pasal 1 angka 6. (n.d.).
Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Renaissance, 5(2). https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art3