Penerapan Dan Sanksi Hukum UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Semarang Utara

Authors

  • Mita Ayu Larasati Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang
  • Dyah Listyarini Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang
  • Arikha Saputra Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang

Keywords:

Hukum, Konsumen, Pelaku usaha, Pedagang Kaki Lima

Abstract

Penerapan dan perlindungan hukum yang mengatur terhadap perlindungan konsumen sudah diatur didalam undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Didalam skripsi ini dimana agar konsumen dapat mendapatkan jaminan atau pertanggung jawaban terhadap apa yang dibeli terhadap barang atau jasa dari para penjual pedagang kaki lima, adapun dalam skripsi ini bertujuan agar mengetahu penerapan dan Sanksi UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha pedagang kaki lima di wilayah semarang Utara.Di dalam Penelitian ini agar untuk mendapatkan data serta infomasi analisa data dilakukan dari hasil mengolahan data yang telah terkumpul dan selanjutanya dianalisis.Penulis menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan cara menganalisis data-data serta studi kepustakaan dan sumber data primer berupa wawancara dengan narasumber ketua paguyuban pedagang kaki lima wilayah semarang Utara di lapangan.Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan dapat diperoleh hasil dan kesimpulan yaitu bahwa para pedagang kaki lima diwilayah semarang utara masih belum banyak yang mengetahui mengenai UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta sanksi apa saja yang dapat diberikan jika para pedagang kaki lima ketahuan melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam berjualan.Namun pemerintah sudah melakukan adanya penyuluhan terhadap para penjual pedagang kaki lima, berdasarkan kesimpulan bahwa setiap para pelaku usaha pedagang kaki lima diwilayah semarang utara tetap berupaya menjual barang dagangannya dengan baik dan bertanggung jawab apabila terdapat barang atau produk yang tidak sesuai saat ditawarkan dan dibeli oleh konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annisa Widyaningtyas Kamarlis, Yuliati, SH.LL.M, Faizin Sulistio, SH. LL.M. “PENERAPAN PASAL 62 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELANGGARAN OLEH PELAKU USAHA MAKANAN RINGAN (Studi Di Dinas Kesehatan Dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Malang)” 15, no. 2 (2016): 1–23.

Ansyah, Muhammat A R I, Program Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, and Universitas Muhammadiyah Surakarta. “INFORMASI PRODUK?: Studi Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pedagang Kaki Lima Di Surakarta INFORMASI PRODUK?: Studi Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pedagang Kaki Lima Di Surakarta” (2019).

Ayub A. Utomo. “TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TENTANG PRODUK CACAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN” VII, no. 6 (2019): 1–9.

Barkatullah, Abdul Halim. Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Nusa Media, 2017.

Dewi, Sandra, Ade Pratiwi Susanty, and Andrew Shandy Utama. “Penyuluhan Hukum Kewajiban Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Di Kelurahan Meranti Pandak Kota Pekanbaru” (2020): 177–183.

Eleanora, Fransiska Novita. “Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Krtha Bhayangkara 12, no. 2 (2018): 207–228.

Hendrawan, Agung. “Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Makanan Yang Mengandung Formalin.” UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2008.

Herullah, Achmar. “TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA TELEKOMUNIKASI ATAS KETIDAKPUASAN KONSUMEN PENGGUNA KARTU TELEPON SELULER PRABAYAR DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA” (2016).

Ikbal, Mohammad. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.” Al-Adl: Jurnal Hukum 7, no. 14 (2015).

Indonesia, Republik. “Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Lembaran Negara RI Tahun 8 (1999).

Jabar, Abdul, and Pelaku Usaha. “KEDUDUKAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NO?: 8 TAHUN 1999” 13, no. 1 (2015): 65–80.

Lumangkun, Vanesa, Roosje M. S. Sarapun, and Anna S. Wahongan. “Sanksi Pidana Pelaku Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen” IX, no. 12 (2021): 165–173.

Lumolos, Hizkia David. “Upaya Hukum Konsumen Kepada Pelaku Usaha Akibat Barang Yang Digunakan Dalam Keadaan Rusak Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” 15, no. 2 (2016): 1–23.

Maileni, Dwi Afni. “Tinjauan Yuridis Tanggungjawab Produk Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” (1999): 1–8.

Mashudi. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” VI, no. 2 (2017): 50–66.

Muhammad Affanani. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Smart Laundry Atas Kelalaian Pelaku Usaha Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Efektifitas Penyuluhan Gizi Pada Kelompok 1000 HPK Dalam Meningkatkan Pengetahuan Dan Sikap Kesadaran Gizi. Vol. 3, 2015.

Murni, NPAY, and I N Bagiastra. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Makanan Berformalin.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, no. 8 (2015): 1–5. https://ocs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15301.

Nggeboe, Ferdricka. “Penyelesaian Hukum Bagi Konsumen Dari Produk Cacat Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Legalitas VII (2015): 44–73.

Nugraha, Denny. “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KONSUMEN DALAM PEREDARAN BARANG IMPOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN LABEL BAHASA INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JO PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 73/M-DAG/PER/9/2015.” FAKULTAS HUKUM UNPAS, 2019.

Palit, Natasya Nikita. “Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Wanprestasi Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999” 15, no. 2 (2016): 1–23.

Prayitno, Isnu Harjo, Puji Iman Jarkasih, and H Muhamad Rezky Pahlawan MP. “EKSISTENSI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA TANGERANG SELATAN DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Pamulang Law Review 4, no. 1 (2021): 43–56.

Priesdoman. “Penyelesaian Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” (2019).

Purwadi, Ari. “Harmonisasi Pengaturan Perencanaan Pembangunan Antara Pusat Dan Daerah Era Otonomi Daerah.” Perspektif 18, no. 2 (2013): 86–96.

Ranto, Roberto. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 2, no. 2 (2019): 145–164.

Rusli, Tami. “Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan.” Keadilan Progresif 3, no. 1 (2012): 1–16.

Sa’diyah, HALIMATUS. “Perlindungan Konsumen Atas Peredaran Derma Skin Care Yang Belum Mendapat Izin Edar Dari BPOM.” Fakultas Hukum, 2019.

Situngkir, Fridolin. “Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999” III, no. 1 (2015): 23–32.

Sondakh, Sindy Ch. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU YANG MERUGIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999,” no. 2 (2014): 79–86.

Tampinongkol, Monica Jeannete, Vecky Y. Gosal, and Anna S. Wahongan. “ASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PASAL 45 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN” 12, no. 1 (2021): 187–193.

Tilaar, Ricko M. “PERLINDUNGAN DAN PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI MAKANAN KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN,” no. 3 (2013): 51–59.

Tuela, Marcelo Leonardo. “Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkan.” Lex Privatum 2, no. 3 (2014): 56–70.

UCHA, PRASTYO. “PENERAPAN PROSEDUR KEAMANAN DI KM. PUTERI KIRANA SEBAGAI UPAYA IMPLEMENTASI INTERNATIONAL SHIP AND PORT FACILITY SECURITY (ISPS) CODE.” KARYA TULIS (2021).

UTOMO, RIYO KRISTIAN. “RUMAH SAKIT TANPA KELAS DAN ASAS KEADILAN SOSIAL (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosia.” UNIKA SOEGIJAPRANATA, 2016.

Wahyulina, Diah, and Febry Chrisdanty. “Penegakan Hukum Sengketa Konsumen Oleh BPSK Untuk Pencegahan Pelanggaran Hak Konsumen.” ET-Tijarie 5, no. 2 (2018): 90–100.

Yulius, Lois. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Yang Merugikan Konsumen.” Lex Privatum 1, no. 3 (2013): 51–59.

Wawancara

Ibu Ninoex Suprapto. “Penerapan Dan Sanksi Hukum Uu No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Semarang Utara.” Hasil wawancara Pribadi PKL Semarang Utara 2022 (2022).

Website

Admin. “Hendi Kukuhkan Paguyuban PKL Sebagai Wadah Sinergi Dengan Pemerintah.” Pemkot Semarang. Last modified 2021. Accessed February 8, 2022. http://www.semarangkota.go.id/p/3190/hendi_kukuhkan_paguyuban_pkl_sebagai_wadah_sinergi_dengan_pemerintah.

Anggraini, Oktavia Eko, Windy Ratna Yulifa, and Aris Prio Agus Santoso. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Garansi Produk Dalm Hukum Bisnis.” Seminar Nasional Hukum, Bisnis dan Teknologi (HUBISINTEK), no. 8 (2020): 161–168. http://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/991.

Downloads

Published

2022-07-28

How to Cite

Larasati, M. A., Listyarini, D., & Saputra, A. (2022). Penerapan Dan Sanksi Hukum UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Semarang Utara. LEGAL BRIEF, 11(3), 1513–1524. Retrieved from https://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/366

Issue

Section

National and International Criminal Law