HAK SUBROGRASI PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP KENDARAAN YANG DI ASURANSIKAN
Keywords:
subrograsi, asuransi, KendaraanAbstract
ABSTRAK
Asuransi sebagai organisasi yang terlibat dalam pertanggungan risiko semakin hadir secara signifikan di masyarakat, yang ditunjukkan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam kenyataannya, jika pihak tertanggung menderita kerugian yang disebabkan oleh kelalaian orang lain atau pihak ketiga, dan penanggung telah menanggung kerugian tersebut, maka hak tertanggung segera beralih kepada penanggung; ini dikenal sebagai konsep subrogasi dalam hukum asuransi.permasalahan yang muncul adalah dalam pelaksanaan asuransi. Gagasan subrogasi, yang awalnya dimaksudkan sebagai perlindungan bagi perusahaan asuransi, tidak pernah digunakan. Hasil penerapan hak subrogasi perusahaan asuransi terhadap kendaraan yang diasuransikan adalah hak subrogasi langsung dialihkan dari tertanggung kepada penanggung setelah penanggung membayar ganti rugi kepada tertanggung dengan syarat-syarat polis asuransi dan mengenai upaya-upaya perusahaan asuransi jika hak subrogasi tidak dilaksanakan maka perusahaan asuransi akan berusaha. Jika tertanggung memberikan informasi palsu, perusahaan asuransi secara hukum diizinkan untuk membatalkan polis tanpa mengembalikan uang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PSAKBI
Downloads
References
Adriani, M. (2019). Pembelian Tanah Dan Bangunan Melalui Lelang Cessie Ditinjau Dari Perspektif Hukum Lelang Di Indonesia. Indonesian Notary, 1(002).
Antonius, R. (2017). Penerapan Prinsip Hak Subrogasi Asuransi Di Indonesia (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung No. 468k/Pdt/2011) (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).
Asuan.2018 “Implementasi Hak Subrogasi Perusahaan Asuransi Terhadap Kendaraan”.
Idayanti, S. (2020). Hukum Asuransi. Tanah Air Beta : Yogyakarta.
Indrakartika, R. A. I. (2020). Penerapan Prinsip Subrogasi Dalam Hal Timbulnya Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Di Pt. Asuransi Wahana Tata Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Marsidah, M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi Atas Tertanggung Yang Melanggar Hak SubrogasI. Solusi, 15(3), 369-375.
Santri, selvi Harvia. 2018. “Pelaksanaan Prinsip Subrogasi Pada Asuransi Kendaraan Bermotor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.” Uir Law Review 02: 354–69.
Satyawan, Anak Agung Ngurah Gede Rama, Dewa Gde Rudy, and AA Sri Indrawati. 2018, "Pelaksanaan Subrograsi Dalam Praktek Kredit Di Pt. Bank Pembangunan Daerah Bali." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4.2 (2018): 1-13.
Subroto, Ahmad. 2022. “Hak Subrogasi Perusahaan Asuransi Terhadap Kendaraan Bermotor Roda Dua Yang Diasuransikan”, Universitas Muhammadiyah Palembang.
Syahrizal, D. (2019). Pembatalan Perjanjian Polis Asuransi Jiwa Pada Pt Allianz Life Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Yarsi).
Wagiman, W. (2017). " Hak Subrogasi Perusahaan Asuransi Terhadap Kendaraan Yang Disuransikan (Doctoral dissertation, Universitas Wahid Hasyim Semarang).
Wildayanti, S. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pengiriman Barang Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Asuransi (Doctoral Dissertation, Universitas Airlangga).
Yustisia, A. R., Permadi, I., & Andrijani, I. (2021). Perlindungan hukum bagi bank dalam penyelesaian kredit karena wanprestasi melalui subrogasi.
Yori,Muhammad Desiyanto, 2018, “Prinsip Subrograsi Pada Asuransi Kerugian Kendaraan Bermotor di Yogyakarta”, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Zulkifli, Suhaila, et al.2020 "Implementasi Prinsip Subrogasi pada Asuransi Kendaraan Bermotor: Studi pada PT Pan Pacific Insurance." SIGn Jurnal Hukum.
Wawancara dengan Yoga Danang Bachtiar Ketua Bas Klaim PT. AsuransiSinarmas 6 Juni 2022
Wawancara dengan staff PT. AsuransiSinarmas 6 Juni 2022