Legal Policy in the Implementation of Rehabilitation for Drug Addicts in Lampung Province
DOI:
https://doi.org/10.35335/legal.v11i3.376Keywords:
Legal Policy, Rehabilitation, Drug AddictsAbstract
The purpose of this study was to find out and analyze how big a pregnant woman's marriage and the status of The problem of narcotics circulation becomes so important given that narcotic drugs are drugs that have an influence on the physical and mental, Narcotics addicts and drug abusers are obliged to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation in the center of narcotic dependence rehabilitation. With medical rehabilitation and social rehabilitation is intended to restore and develop the physical, mental and social abilities of the addict. The approach method used in this study is normative legal research including research on legal principles. Rehabilitation efforts for addicts and victims of narcotics abuse carried out currently the drug rehabilitation program at BNNP Lampung are carried out in three forms First, outpatient rehabilitation, Outpatient rehabilitation is a periodic counseling examination in approximately three months. obstacles in cases of narcotics abuse are differences in perceptions between law enforcement officers, Lack of understanding of the community, Apathy of the community Limitations of human resources Skilled and trained officers (counselors and assessors), infrastructure that is not optimally available, There is a need for mapping, socialization and education for all stakeholders
Downloads
References
https://www.beritasatu.com/archive/867389/penyalahgunaan-narkotika-di-indonesia-meningkat-015->, Bayu Marhaenjati; Dwi Argo Santosa. (2021), “Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia Meningkat 0,15 %”, Berita Satu, 23 juli 2022
A Kadarmanta, Kejahatan narkotika: Extraordinary crime dan extraordinary punishment, http://kejahatan-narkotika-extraordinary-crime.html, diakses tanggal 24 juli 2022.
Abd. Aziz Hasibuan. (2017). “Narkoba dan Penanggulangannya”, Studia Didaktika, Vol. 11 No. 1.
Adi, Kusno, (2009), “Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak”, Malang, UMM Press.
Amrizal siagan. (2016). “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Korban Pecandu Narkoba Di Indonesia”, repository.uinjkt, Vol. 2 No. 2.
Andi Hamza, dan RM. Surachman, (1994), Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta.
AR.Sujono dan Bony Daniel, (2011),Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Sinar Grafika, Jakarta.
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, (1988), Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ediwarman, Monograf, (2010), Metodologi Penelitian Hukum, Medan: Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Erna Dewi, Yuniza Arilia, Dkk. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, JHM, Vol. 2 No. 1.
Firmanto, Aditia Arief, (2019), “Pembaharuan Hukum Pidana Menurut RKUHP Tahun 2018 Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi”, Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 10 no. 2.
Ibrahim Fikma Edrisy. (2016). “Implementasi Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika”, Fiat Justicia, Vol. 10 Issue 2.
Ibrahim Nainggolan. (2019). “Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika”, Jurnal EduTechm, Vol. 5 No. 2.
Insan Firdaus. (2020). “Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika Di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 3.
Irzan haryono. (2021). Sinergitas Tim Asesmen Terpadu Dalam Pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Untuk Mewujudkan Provinsi Jawa Barat Bersih Narkoba, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Narkotika Nasional, Jawa Barat.
Mustafa, Muhammad, (2007), Krimonologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku menyimpang, dan Pelanggar Hukum, FISIP UI Press.
Puteri Hikmawati. (2011). “Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika”, Negara Hukum, Vol. 2, No. 2.
Silvia Fitri, Rahmadani Yusran. (2020). “Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat”, Journal of Civic Education, Vol. 3 No. 3.
Siswanto. S, (2012), Politik Hukum dalam dalam Undang-undang Narkotika (UU RI Nomor 35 Tahun 2009, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, (2001). Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Yusuf Saefudin, Gamalel Rifqi Samhudi, (2021). “Mencegah second Victimization Melalui Asesmen Terpatu bagi Korban Penyalahgunaan NArkitoka di Kabupaten Banyumas”, Kosmik Hukum, Vol. 21 No. 3.
Visimedia, (2006), “Rehabilitasi Bagi Korban Narkoba”, Tangerang, Pravita Offset
Zainab Ompu Jainah. (2016). “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kurir Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor: 414/PID-Sus/2014/PN.Kla)”, Keadilan Progresif, Vol. 7 No. 1.
Zainab Ompu Jainah. (2017). Budaya hukum penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, PT RajaGrafindo, Depok.
Zainab Ompu Jainah, Suhery. (2022). “Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan PolriNomor 8 Tahun 2021(Studi pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro)”, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 4 No. 4..