Child Judicial System: Islamic Criminal Law Concerning Criminal Enforcement of Children in The Court of Subang District
Keywords:
Islamic Criminal Law, Child Crime Law, Government, Restorative justiceAbstract
The development of communication technology is one of the causes of the increase in the crime rate in children so that they are caught in criminal acts. Regarding this matter, the Indonesian government has compiled a law on juvenile justice and implemented restorative justice. Likewise with Islamic law, which regulates punishment for children. This study uses a narrative method with a qualitative approach. The purpose of this research is to find out how child crime is enforced in the justice system. The results of this study indicate that the enforcement of juvenile crime can be attempted to use diversion, but still see what cases the children do first. Not all juvenile criminal cases can be resolved by means of diversion justice.
Downloads
References
Ahmad Ramzy,(2012). “Perdamaian Dalam Hukum Pidana Islam dan Penerapan Restoratif Justice Dikaitkan Dengan Pembaharuan Hukum Pidana IndonesiaI”, Tesis--Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Aisyiyah, S. S. (2018). Tindak Pidana Eksploitasi Pekerja Anak di Bawah Umur di Wilayah Tanggerang. Tindak Pidana Eksploitasi Pekerja Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Tanggerang.
Asnawi, H. S. (2012). Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati Oleh: Habib Shulton Asnawi ?. Supremasi Hukum, 1(1), 24.
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145
Farhan, M. I. (2014). Penerapan Diversi dalam Penyelesaian tindak Pidana Anak menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam, 95.
Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v4i1.7303
Hartanto An Gie Saputra. R. (2019). Pembaharuan Batas Usia Anak Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dikaitkan Dengan Pertanggungjawaban Pidana Anak. Pembaharuan Batas Usia Anak Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dikaitkan Dengan Pertanggungjawaban Pidana Anak, 53(9), 1689–1699.
Ismawati, S. (2013). Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Maysarakat Dayak Kanayatn (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Anak). Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 197–209.
Kristina Agustiani Sianturi. (2016). Perwujudan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi. Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi, I, 184–210.
Listiyani, B. (2016). Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Islam. Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Islam, June, 96.
Mahdi, A. (2010). Tindak Pidana Narkotika Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam Positif. Tindak Pidana Narkotika Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Positif, 1409.
Mulyani, S. (2015). Diversi sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, 127–142.
Mustainah, B. (2017). Analisis Hukum Pidana Islam tentang Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus. 11.
Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang P engedaran Narkotika
Puspa, Chindya Pratisti. (2014). “Restorative Justice Pada Hukum Pidana Anak Dalam Prespektif Hukum Islam", Tesis—UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang
Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Wahyudhi, D. (2014). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice, 25, 101–117.
Wahyudi, S. (2004). Penegakan peradilan pidana anak dengan pendekatan hukum progresif dalam rangka perlindungan anak. Dinamika Hukum, 09(01), 29–39.