Notary Criminal Liability against Authentic Deals Indicated to Criminal Actions (Case Study of Field High Court Decision Number: 82/PID/2010/PTMDN)
Keywords:
Liability, notary, crimeAbstract
The Law on Notary Positions does not at all contain the concept of notary criminal responsibility. Whereas in practice in the field it is often found that a legal action or violation committed by a notary related to the authentic deed he made is qualified as a criminal act. criminalizing a notary by applying the articles of the Criminal Code without being preceded by an in-depth study of the concept of criminal liability of a notary is an act that cannot be justified scientifically and juridically. Therefore, efforts to formulate the concept of criminal liability of a notary is an important step that must be taken to avoid the symptoms of arbitrary criminalization of a notary as a public official.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, (Jogjakarta: UII Press, 2009).
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006). Bandingkan dengan Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003); dan Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2005).
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, (Semarang: PT. Ghalia Indonesia, 1996).
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1983).
Habib Adjie, Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2008).
Habib Adjie, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), (Bandung: CV. Mandar Maju, 2009).
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung: Refika Aditama, 2009).
Lilik Mulyadi, “Kasus-kasus Hukum Yang Berkaitan Dengan Notaris”, Makalah, Jakarta, 25 Agustus 2004.
Masyhur Effendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994), hlm. 121.
M Solly Lubis, Filsafat Hukum dan Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994).
Nurman Rizal, “Pemanggilan Yang Menghantui Notaris”, dalam Media Notaris, Edisi 11 Juli 2007.
Putri A.R., Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana, (Jakarta: PT. Softmedia, 2011), hlm. 7.
Paulus Effendi Lotulung, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum dalam Menjalankan Tugasnya”, dalam Media Notariat, Ikatan Notaris Indonesia, Edisi April 2002, hlm. 2.
R. Soesanto, Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982).
R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia (suatu penjelasan), Cetakan Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Satjipto Rahardjo, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia: Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, (Bandung: CV Mandar Maju, 2011).
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 1994).
W. Lawrence Neuman, Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approach, (London: Allyn and Bacon, 2000).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Mahkamah Agung No. 702 K/Sip/1973, tanggal 5 September1973.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/PID/2010.
Edwin Syah Putra, “Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap akta yang berindikasi pidana”, 2010, dalam http://wwwkenotariatancom.blogspot.com/2010/06/pertanggung-jawaban-notaris-terhadap.html
http://alviprofdr.blogspot.com/2010/11/notaris-pelaku-tindak-pidana-pasal-266.html
http://ng akan zulpiero.wordpress.com/2010/04/26/kewenangan-kewajiban-dan-larangan-notaris-dalam-uujn/
http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=205&Itemid=205