Legal Protection Against Notaries Due to Interceptors Who Provide False Information in the Minuta of the Deed of Sale and Purchase (Study of High Court Decision Number 99/PID/2020/PT. BDG)
Keywords:
Legal protection, Notary, Authentic Deeds, False StatementsAbstract
The notary in carrying out his office has the authority to make authentic deeds by listening to the will of the parties to be contended into a deed. Authentic deeds have the function of being perfect evidence regarding the information and facts contained therein. However, in practice, problems often arise where the presenter gives false information to the notary. This is certainly detrimental to the notary and has a legal impact regarding the proof of authentic deeds made by the notary. The purpose of writing this journal is to analyze the legal protection of notaries who are harmed due to false information provided by the interceptor. The method used in writing scientific journals is normative juridical, namely literature law research by examining literature materials or secondary data.
Downloads
References
Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Jurnal Lex Renaissance, 1, 14.
Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
G.H.S Lumban Tobing. (1996). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Hadi, M. (1991). Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim. Jakarta: Varia Peradilan.
Herlien Budiono. (2013). Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2004). In Terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Prodjodikoro, W. (1982). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
R. Soenarto Soerodibroto. (2014). KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rusli, H. (1996). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Syahrani, R. (2006). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT Alumni.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.