Legal Remedy Against Regress Rights for Endosans Who Make Non-Payment / Non-Acceptance Judging from the Use of Securities in KUHD
Keywords:
Regres, Wesel, Debtor, AvalistAbstract
Basically the provisions regarding the right of regressions are regulated in the Commerial law code. Regres right means the right to collect. Within the legal framework of money orders, Regres rights is right to collect from the debtor must regres because debtor interested in not being willing to accept or not pay the money order requested on the day of payment. This regression right is given to the notes holder because the money order has been rejected by the interested ( non-acceptability) or interested recipient of the money order payment on the day of payment(non payment). If a non-acceptance occurs,the holder has a regress right to the debtor must regres. As for the debtor meant in the right of regres are all people who have the obligation to guarantee payment of the relevant notes. The debtor must regress cn be a publisher or endosan or avalist. The regresion itself can be exercised if there is no acceptance (non-acceptability) and no payment (non payment). In the case of non-payment after acceptance, regress can be directly addressed to acceptor itself. The acceptor is bound to pay the note because he has put his signature on the note when accepting the note. As such it is a mandatory regres that must meet payment.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad,Hukum Dagang Tentang Surat Beharga,(Bandar Lampung:PT Citra Aditya Bakti,2003),
Abdulkadir Muhammad,Hukum Dagang Tentang Surat Beharga,(Bandar Lampung:PT Citra Aditya Bakti,2003),hlm. 112
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep: -412/BL/2009 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-05/PM/2004 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/KMK.04/1983 tentang Pemberian Keringanan Perpajakan bagi Pembelian Obligasi oleh Masyarakat Pemodal.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 755/KMK.011/1982 tentang Tata Cara Menawarkan Obligasi kepada Masyarakat oleh Badan Usaha selain Bank dan LKBB.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri dalam Bentuk Surat Utang atau Obligasi.
Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pengertian Surat Berharga
Pasal 100-173 KUHD tentang Wesel
Pasal 174-177 KUHD tentang Surat Sanggup
Pasal 178-229d KUHD tentang Cek
Pasal 229e – 229k KUHD tentang Kwitansi-kwitansi dan Promes atas tunjuk
Pasal 453-465 KUHD tentang Persetujuan sewa kapal atau charter party
Pasal 504 dst tentang Konosemen
Pasal 510 tentang Delivery Order
Peraturan Bank Indonesia No. 7/16/PBI/2005 tentang Pengertian Surat yang Berharga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan,. Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973 tentang Pinjaman Obligasi oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta
R.Soharto,dkk,Penerapan doktrin promissory estoppel dalam pemenuhan prestasi sebagai akibat adanya perjanjian anjak piutang di Indonesia, Vol 6, No. 2, 2017, hlm.4
Surat Edaran Bank Indonesia (SERI) No. 4/670 UPPB/ Pb.B.BI 24 Januari 1972 yang sudah disempurnakan dengan surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 28/32/Kep/Dir dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 28/321UPG masing-masing tanggal 4 Juli 1995 mengatur Bilyet Giro sebagai alat pembayaran giral.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/49/UPG tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Commercial Paper melalui Bank Umum di Indonesia.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/30/UPUM tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia, masing-masing tanggal 27 Oktober 1988
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/53/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 21/31/UPG tentang Perdagangan Surat Berharga Pasar Uang, masing-masing tanggal 27 Oktober 1988.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pengertian Surat Berharga
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Internet

