Study of Judge's Decisions in Upholding Restorative Justice Law for Defendants and Victims of Underage Children
Keywords:
Law Enforcement, Minors, Restorative JusticeAbstract
The criminal act of intercourse committed by the accused and the victim under the age of the need to apply restorative justice where the child is a form of hope to continue the hopes of the nation and state. This research method is normative juridical with statutory and case approaches and comparisons. The aim of the research is to find out and analyze the law enforcement of restorative justice for defendants under the age of study, Decision Number: 1/Pid.Sus-Anak/2021/Pn, Decision Number: 7/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Skt , and Decision Number 9/Pid.Sus-Children/2021/Pn.Skh. The results of the research show that Decision Number: 1/Pid.Sus-Anak/2021/Pn and Decision Number: 7/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Skt do not apply restorative justice where the judge prefers to impose prison sentences on children. Meanwhile, Decision Number 9/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Skh. has implemented restorative justice in the form of more action being imposed than to carry out imprisonment for children. Indeed, the crime of intercourse is not included as a crime that is resolved by restorative justice, but it needs to be seen as more in order to give the child offender the opportunity to understand the consequences of his actions and take responsibility and the community can understand the causes of crime for the sake of welfare and crime prevention.
Keywords: Law Enforcement; Restorative Justice; Minors;
Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan korban di dibawah umur perlu menerapkan keadilan restoratif dimana anak adalah wujud harapan penerus harapan cita-cita bangsa dan negara. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus serta perbandingan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum keadilan restoratif justice terhadap terdakwa anak di bawah umur studi Putusan Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2021/Pn, Putusan Nomor : 7/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Skt, dan Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Skh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2021/Pn dan Putusan Nomor : 7/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Skt tidak menerapkan keadilan restoratif dimana hakim lebih memberikan penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap anak. Sedangkan Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Skh. telah menerapkan keadilan restoratif berupa lebih dijatuhkan tindakan dibandingkan untuk melakukan penghukuman pidana penjara terhadap anak. Memang dalam tindak pidana persetubuhan tidak termasuk tindak pidana yang diselesaikan dengan keadilan restoratif tapi perlu dipandang lebih guna memberi kesempatan pelaku anak untuk memahami akibat tindakan dan bertanggungjawab serta masyarakat dapat memahami sebab kejahatan demi kesejahteraan dan pencegahan kejahatan.
Kata kunci : Penegakan Hukum; Restoratif Justice; Anak dibawah umur;
Downloads
References
Aidil, M. (2020). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila Dalam Perspektif Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan No. 49/Pid.Sus. Rechtsregel Ilmu Hukum, 3(1), 158. Http://Openjournal.Unpam.Ac.Id/Index.Php/Rjih/Article/View/6626/4372
Aprita, S. (2019). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif Bagi Debitor Pailiti Dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Pustaka Abadi. Https://Www.Google.Co.Id/Books/Edition/PENERAPAN_ASAS_KELANGSUNGAN_USAHA_MENGGU/Q9jydwaaqbaj?Hl=Id&Gbpv=0
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl?: Jurnal Hukum, 10(2), 174. Https://Doi.Org/10.31602/Al-Adl.V10i2.1362
Arliman, L. (2017). Perlindungan Hak Anak Yang Berhadap Dengan Hukum Di Wilayah Hukum Polisi Resort Kota Sawahlunto. Lex Jurnalica, 14(2), 94. Https://Osf.Io/3tj4h/Download
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrument Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 23.
Diab, A. L. (2014). Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare. Al -’Adl, 7(2), 53.
Gosita, A. (2009). Masalah Korban Kejahatan. Universitas Trisakti.
Maliki, & Al, M. A. (2021). Fiqih Sosial Dan Kesetaraan Hak Dalam Keluarga Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perubahan Ketentuan Batas Minimal Usia Perkawinan Di Indonesia Edisi 1. A-Empat. Https://Www.Google.Co.Id/Books/Edition/Fikih_Sosial_Dan_Kesetaraan_Hak_Dalam_Ke/Yxrweaaaqbaj?Hl=Id&Gbpv=1&Dq=Teknik+Pengumpulan+Pengolahan+Bahan+Hukum&Pg=PR7&Printsec=Frontcover
Moho, H. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan. Warta Edisi 60, 13(3), 94–95. Https://Jurnal.Dharmawangsa.Ac.Id/Index.Php/Juwarta/Article/View/349
Mulyati, D., & Dahwir, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan. Solusi Universitas Palembang, 20(1), 31–48. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.36546/Solusi.V20i1.469
Mulyawan, F. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Melakukan Tindak Kejahatan (Ditinjau Dari Teori Social Reality Of Crime). Cakrawala Ilmiah, 1(9), 2231–2244. Https://Www.Bajangjournal.Com/Index.Php/JCI/Article/View/2190/1595
Nugroho, B., Wahyulina, D., & Rahayu, S. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM PADA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA. Maksigama, 14(1), 44. Https://Jdih.Banyuwangikab.Go.Id/Dokumen/Jurnal_Makalah_Hukum/Document(5).Pdf
Nurhayati, Y., Ifrani;, & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1), 9.
Rahmadhani, A., & Pratiwi, C. S. (2022). Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kasus Bullying Di Blitar (Studi Putusan No?: 449/ Pid.Sus / 2012 / Pn.Blt.). Jurnal Restorative Justice, 6(1), 78.
Ramadhanti, C. A., & Solihin, U. I. (2021). Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak Usia 14 Tahun Dalam Konteks Islam Menghapuskan Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Perihal Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Wajah Hukum, 5(2), 644. Https://Doi.Org/10.33087/Wjh.V5i2.449
Ramli, Afzal, M., & Tusan Ardika, G. (2019). Studi Kritis Terhadap Ragam Konsep Negara Hukum. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 133. Http://Journal.Ummat.Ac.Id/Index.Php/Jmkdoi:Https://Doi.Org/10.31764/Mk: Jih.V10i2.1969
Roseffendi. (2018). Hubungan Korelatif Hukum Dan Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Al Imarah?: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 3(2), 190. Https://Doi.Org/10.29300/Imr.V3i2.2151
Saputra, A. (2020). Penerapan Diversi Pada Penyidikan Perkara Anak. Ius Poenale, 1(1), 4.
Sari, M. A. C. M. (2013). “Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Udayana Master Law Journal, 2(1), 5. Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Jmhu/Article/View/4439/3359
Sarwirini. (2011). Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency): Kausalitas Dan Upaya Penanggulangannya. Perspektif, 16(4), 245. Https://Doi.Org/10.30742/Perspektif.V16i4.87
Sedarmayanti;, & Hidayat, S. (2002). Metodologi Penelitian. CV. Mandar Maju.
Siregar, L. (2016). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor?: 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN. Mpw). Nestor Tanjungpura Journal Of Law, 1(1), 3. Https://Jurnal.Untan.Ac.Id/Index.Php/Nestor/Article/View/17259
Suryani Fithri, B. (2018). Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Doktrina: Journal Of Law, 1(2), 72. Https://Doi.Org/10.31289/Doktrina.V1i2.1922
Zaini, A. (2022). Negara hukum, demokrasi, dan ham. Al Qisthas; Jurnal Hukum Dan Politik, 11(1), 32. Https://Jurnal.Uinbanten.Ac.Id/Index.Php/Alqisthas/Article/View/3312/2417