The Function of the Power of Attorney Imposes Mortgage Rights in Terms of the provisions of Article 15 of Law Number 4 of 1996
Keywords:
Credit, SKMHT, APHTAbstract
The granting of credit guarantees should be done directly by the grantor of the mortgage, for something because it can not be present itself, it must appoint the other party as its proxy, with SKMHT in the form of an authentic deed. This research uses empirical / sociological juridical approach. To carry out the SKMHT function, actually any credit agreement is not always made SKMHT. There are legal consequences if after making SKMHT not followed by making APHT
Downloads
References
Effendi Perangin, 1987, Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Jakarta, Rajawali Pers
Hanitijo, Ronny, Soemitro, 1992, Metodologi Penelitian Dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia
Harsono, Boedi, HukumAgraria Indonesia, 2008, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan
Liliawati, Eugenia, Muljono,danWidjaja, Amin, Tunggal, 1996, Eksekusi Grosse Akta Hipotek Oleh Bank, Jakarta, Rineka Cipta
Soekanto, Soerjono, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, 1988, Jakarta, Bina Aksara
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Constitution
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Ministerial regulation
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit- Kredit Tertentu
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketantuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

