Legal Politics of Establishing a Health Bill with the Omnibus Law Method
DOI:
https://doi.org/10.35335/legal.v11i6.717Keywords:
Legal Politics, Health Bill, Omnibus Law MethodeAbstract
Omnibus law is a new method of changing a legal product in Indonesia. Likewise in regulations in the health sector. The government, through a body that does have the authority to prepare legal products, decided to change legal products in the health sector with the Omnibus law method. There will be at least 15 health law products revamped in the 2023 legislation program in the health sector. Over time, various polemics in the formation of the Health Bill with omnibus law turned out to trigger polemics in the community, especially for related parties such as the health worker profession that exists in Indonesia. This study aims to analyze the politics of law in the formation of the Health Bill using the omnibus law method. The type of research used in this research is normative legal research. The approach used is a statutory and conceptual approach. The results of the study that the direction of legal politics will be closely related to health. Health development is directed at increasing the awareness, willingness, and ability to live a healthy life for everyone in order to realize the highest degree of public health, as an investment for the development of socially and economically productive Human Resources (HR). Then, the legal product of the Health Bill with omnibus law is directed to the fulfillment of the right to health as an integral part of the existence of human rights where the state has an obligation to fulfill and protect the right to health.
Downloads
References
Afifah, W., & Paruntu, D. N. (2015). Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Mimbar Keadilan.
Alfitri. (2012). Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, 9(1), 452.
Ardinasyah, & Oktapani, S. (2020). Politik Hukum Pemenuhan Hak Atas Kekayaan Rakyat Indonesia Berdasarkan UU SJSN dan Undang-Undang BPJS. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, VIII(1), 169.
Ardinata, M. (2020). Tanggungjawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11(2).
Busroh, F. freaddy. (2017). Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 241.
Dhikshita, I. B. G. P. A., Sinta, D. C., & Irawan, C. D. (2022). Mahfud MD memberikan pengertian bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun pembuatan hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara. Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 19(2), 166.
Dhikshitaa, I. B. G. P. A., Sintab, D. C., & Irawanc, C. D. (2022). Politik Hukum dan Quo Vadis Pembentukan Undang-Undang dengan Metode Omnibus Law di Indonesia. Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 19(2).
Hadoyo, B. (2018). Konfigurasi Politik Hukum Pertanahan Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif. At-Tasyri’, IX(2).
Iskandar, Huda, U. N., & Nursiti. (2021). Politik Hukum Pembentukan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Islam. Asy-Syari’ah, 23(1).
Khariza, H. A. (2015). Program Jaminan Kesehatan Nasional?: Studi Deskriptif Tentang Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3(1).
Nadir, & Wardani, W. Y. (2018). Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Nasional Indonesia: Arah dan Substansinya. Jurnal YUSTITIA, 19(1).
Piris, H. J. (2014). Peran Politik Hukum dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Jurnal Sasi, 20(2).
Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal PAMATOR, 13(1).
Sandiata, S. B. (2013). Perlindungan Hukum Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah. Jurnal Lex Administratum, 2(1).
Sayekti, N. W., & Sudarwati, Y. (2010). Analisis Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Transformasi Pada BUMN Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 1(1), 2.
Seta, S. T. (2020). Hak Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal LEGISLASI INDONESIA, 17(2).
SitiMahmudah. (2012). Politik Penerapan Syari’at Islam Dalam Hukum Positif Di Indonesia (Pemikiran Mahfud MD). Al-’Adalah, X(4).
SY, H. C., & Irawan, S. P. (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(4).
Yuningsih, R. (2014). Analisis Segitiga Kebijakan Kesehatan dalam Pembentukan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(2).
Yustina, E. W. (2015). Hak Atas Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Corporate Social Responsibility (CSR). Jurnal Kisi Hukum, 14(1), 1.
Yustina, E. W., Esem, O., & Siregar, R. A. (2020). Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan dan Perlindungan Hak Kesehatan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Kedokteran Indonesia, 6(1), 10.
Buku
Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Refika Aditama.
H.R. Otje Salman S, A. F. S. (2013). Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Refika Aditama.
Ibrahim, J. (1999). Teori dan Metode Penelitian hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Indar, L. I., Arifin, M. A., & Amelia, A. R. (n.d.). Hukum dan Bioetik Dalam Perspektif Etika Dan Hukum. Deepublish.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni.
M.D, M. (1999). Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media.
M.D, M. (2018). Politik Hukum di Indonesia (Cetakan Kedelapan). Rajawali Press.
MD, M. (2001). Politik Hukum di Indonesia (Cetakan II). LP3ES.
Rahardjo, S. (2002). Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah University Press.
Sunggono, A. H. B. (2009). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju.
Internet
Hidayat, R. (2023). Saling Rebut RUU Kesehatan. Hukumonline.Com.
Rizaty, M. A. (2022). Hari Konstitusi, Berapa Jumlah Peraturan di Indonesia? DataIndonesia.Id.