Control Over Land Owned By Others Reviewed From Criminal Law
DOI:
https://doi.org/10.35335/legal.v12i3.796Keywords:
Land control over someone else’s property, criminal offense.Abstract
The purpose of this research is to determine the tenure over other people's land in terms of criminal law. The type of research in this paper is qualitative-normative with a legal (conceptual) approach. Meanwhile, the approach in this research is analytical descriptive. The data used are secondary and primary data. Primary data is in the form of laws and regulations such as the Criminal Code (KUHP), Law No. 51 of 1960 concerning the basis of Agrarian Principles. While secondary data is like the writings of scientists in the form of journals, theses, other scientific works related to the research title. The results of the study show that the control of land over other people's property is generally regulated in the Criminal Code Law Article 385 Land grabbing over land rights in a broad sense is also regulated in Law No. 51 of 1960 (Perpu) concerning the prohibition of using land without a permit Those who are entitled to the land are contained in Articles 2 and 6. So, in this case the act of controlling land over other people's property rights can be punished as regulated in the laws and regulations. Thus it is hoped that law enforcers will make decisions against the perpetrators of crimes in accordance with existing regulations.
Downloads
References
Absori, S. H., Kelik Wardiono, S. H., Wardah Yuspin, S. H., Kn, M., Bangsawan, M. I., & Sh, M. (N.D.). Politik Hukum Sumber Daya Alam Bidang Pertanahan Berbasis Kesejahteraan: Perspektif Maqashid Al-Syari’ah. Muhammadiyah University Press.
Ali, M. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Anggalana, A., Ainita, O., & Rinaldy, D. (2023). Pemblokiran Lahan Oleh Developer Perumahan Secara Melawan Hukum Sesuai Putusan Pengadilan Nomor 43/Pdt. G/2022/Pn. Tjk. Amsir Law Journal, 4(2), 276–286.
Arisaputra, M. I., & Sh, M. K. (2021). Reforma Agraria Di Indonesia. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Bakri, M. (2022). Hak Menguasai Tanah Oleh Negara: Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria. Universitas Brawijaya Press.
Franky, F., Louis, W., Arliena, D., & Saragih, G. M. (2023). Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi Di Pekanbaru. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (Jpdk), 5(2), 2877–2883.
Hairan, H., & Datau, R. (2020). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan Di Indonesia. Gorontalo Law Review, 3(1), 17–39.
Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58.
Javier, A. R., Erlina, E., & Safitri, M. S. (2022). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pendirian Bangunan Tanpa Izin Di Atas Tanah Tanpa Alas Hak Pada Lokasi Wisata Kampung Vietnam. Case Law, 3(1), 39–51.
Karli, K. (2014). Tindak Pidana Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya Menurut Undang-Undang No 51/Prp/1960 Pasal 6 Ayat 1 Dihubungkan Dengan Putusan Nomor 349/Pid. C/2007 Pn Indramayu (Study Kasus Terdakwa Rajab Bin Harun) [Phd Thesis]. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam.
Kesuma, D. A. (2016). Implementasi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Lubis, M. R. (2021). Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 20(2), 242–260.
Mohamad Akbar Mekuo, A. (2021). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Menguasai Objek Tanah Tanpa Hak Atau Kuasa Yang Sah Dalam Kontruksi Keadilan Studi Kasus Terhadap Perkara Penguasaan Objek Tanah Yang Di Hibahkan Tanpa Izin Atas Kuasa Yang Sah [Phd Thesis]. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Negara, I. A. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Pakuan Justice Journal Of Law (Pajoul), 2(1), 1–15.
Pratomo, A. (2018). Akibat Hukum Pelaksanaan Petunjuk Jaksa Yang Dilakukan Oleh Jaksa Terhadap Pasal 385 Kuhp. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 119–130.
Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.
Riffai, B. (2021). Kualifikasi Delik Pelecehan Seksual Melalui Elektronik Atas Laporan Kepala Sekolah Terhdap Baiq Nuril Dikatkan Dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik [Phd Thesis]. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D.
Suherman, R. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Pada Tahap Penyidikan Guna Mewujudkan Kepastian Hukum [Phd Thesis]. Perpustakaan Pascasarjana.
Sumarja, F. X. (2015). Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing, Tinjauan Politik Hukum Dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (Vol. 1). Stpn Press.
Tarigan, R. F. (2019). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penguasaan Tanpa Hak/Memakai Tanah Tanpa Ijin (Studi Kasus Putusan No. 02/Pid. C/2016/Pn-Kbj) [Phd Thesis]. Universitas Quality.
Wiguna, I. A. (2016). Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Korupsi (Raskin) Di Desa Karangmulya Kecamatan Legon Kulon Kabupaten Subang Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Phd Thesis]. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Wijaya, S. A., Utomo, S. M., Pratama, M. D. O., & Santosa, B. (2022). Sanksi Hukum Pelaku Menguasai Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Prt Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kekuasaannya. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 111–120.
Zuki, F. K. (2016). Optimalisasi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menanggulangi Tindakan Vandalisme Di Kota Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 LEGAL BRIEF

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.