Juridical Review of the Impact of Law Enforcement on Environmental Damage and Sustainable Development in Jurisdiction in Medan City

Authors

  • Intan Mulyanda Universitas Prima Indonesia, Indonesia
  • Sahala D Simanjuntak Universitas Prima Indonesia, Indonesia
  • Berkat Firman Jaya Nazara Universitas Prima Indonesia, Indonesia
  • Sigar P. Berutu Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35335/legal.v13i1.927

Keywords:

Law enforcement , Milieu, Sustainable development

Abstract

 Juridical review of the impact of law enforcement on environmental damage and sustainable development in the jurisdiction of Medan city. The focus of the research raised is: 1) What is the impact of law enforcement of environmental damage on sustainable development in the city of Medan; How effective is the implementation of policies related to law enforcement against environmental damage in the city of Medan. Empirical normative methods were used in this study. In other words, this study uses empirical normative legal cases that are products of legal behavior, such as evaluating the implementation of credit agreements. The results of this study are: Knowing the impact of law enforcement of environmental damage on sustainable development in the city of Medan, knowing the effectiveness of policy implementation related to law enforcement against environmental damage in the city of Medan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, S. (2013). Pengelolaan sampah malang raya menuju pengelolaan sampah terpadu yang berbasis partisipasi masyarakat. Jurnal Humanity, 9(1).

Darojat, T. M. (2020). Pengelolaan Sampah Di Pemerintahan Daerah Kota Dki Jakarta Periode 2017-2020 Perspektif Fiqih Siyasah. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Efendi, A. (2011). Asas-asas Umum Kebijaksanaan Lingkungan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Uupplh). Jurnal Yustika, 14(1), 323581.

Effendi, R., Salsabila, H., & Malik, A. (2018). Pemahaman tentang lingkungan berkelanjutan. Modul, 18(2), 75–82.

Fathia, L. (2020). Implementasi Qanun Nomor 04 Tahun 201 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dalam Rangka Penataan Kota Simpang Tiga di Kabupaten Bener Meriah. Universitas Medan Area.

Fitri, S. E., & Ferza, R. (2020). Dinamika, Problematika, Dan Implikasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Plastik Di Daerah. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 15(1), 11–24.

Harpis, M., & Bahri, S. (2020). Pengaruh fasilitas kerja, pengawasan dan kompensasi terhadap kinerja pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serdang Bedagai. Maneggio: Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, 3(1), 13–27.

Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.

Kristanto, H. (2011). Prediksi Daya Tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo Di Kota Surakarta Pada Tahun 2020.

Mas’udi, S. Y. F., & Alamsyah, F. (2022). Ketidakamanan Manusia Pasca Pandemi Covid-19: Studi Kasus Indonesia. Global and Policy Journal of International Relations, 10(02).

MEDAN, P. R. D. I. K. (n.d.). PERAN DINAS PERUMAHAN KAWASAN PEMUKIMAN DAN PENATAAN RUANG DALAM.

Naja, H. R. D., Sh, M. H., & Kn, M. (2018). Legal Audit Operasional Bank. Pt Citra Aditya Bakti.

Octova, A. (2023). Pendidikan Kecakapan Hidup Anak Usia Dini Di Tk Lely Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Jurnal Pedagogik Olahraga, 9(1), 72–75.

Prawitasari, M., Sawitri, R., & Susanto, H. (2022). Nilai-nilai Karakter dalam Buku Teks Sejarah SMA Kelas XI di SMAN 7 Banjarmasin. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3), 2287–2291.

Qadri, U., Wahyuni, R., & Listiyawati, L. (2020). Inovasi manajemen pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan di Kota Pontianak berbasis aplikasi. Eksos, 16(2), 144–160.

Risqi, D. M. (2022). Penegakan Hukum Lingkungan. JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian), 6(2), 39–44.

Rivai, R. S., & Anugrah, I. S. (2011). Konsep dan implementasi pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 29(1), 13–25.

Salim, E. (2010). Ratusan bangsa merusak satu bumi. Penerbit Buku Kompas.

Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian Penegakan Hukum di Indonesia untuk Membentuk Perdamian dalam Bhinneka Tunggal Ika Indonesia Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 210–223.

Saraswati, P. P., Suyeno, S., & Putra, L. R. (2023). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Melalui Peraturan Daerah No 07 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Malang (Studi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang). Respon Publik, 17(12), 55–65.

Shinta, A. (2019). Penguatan pendidikan pro-lingkungan hidup di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kepedulian generasi muda pada lingkungan hidup. BEST Media.

Sri Wartini, S. H. (2022). Implikasi Hukum Penghapusan Status B3 Faba Dalam Pp Nomor 22 Tahun 2021 Untuk Mencapai Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.

Sulistiani, S. L. (2018). Perbandingan Sumber Hukum Islam. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(1).

Teja, M. (2015). Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Kawasan Pesisir. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(1), 63–76.

Wagiraharjo, S. (2022). PERBANDINGAN KONDISI PERUSAHAAN DISAAT NORMAL, PANDEMI COVID-19 DAN UU CIPTA KERJA OMNIBUS LAW TERKAIT DENGAN AKTIVITAS PERUSAHAAN. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.

Wahanisa, R., & Adiyatma, S. E. (2021). Konsepsi Asas Kelestarian Dan Keberlanjutan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Nilai Pancasila. Bina Hukum Lingkungan, 6(1), 93–118.

Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Mulyanda, I. ., Simanjuntak, S. D. ., Nazara, B. F. J. ., & Berutu, S. P. . (2024). Juridical Review of the Impact of Law Enforcement on Environmental Damage and Sustainable Development in Jurisdiction in Medan City. LEGAL BRIEF, 13(1), 94–100. https://doi.org/10.35335/legal.v13i1.927

Issue

Section

Legal and related sciences