Legal Responsibility Of Medical Personnel In Carrying Out Medical Procedures

Authors

  • Muhammad Nur Aji Basuki Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Wardah Yuspin Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Siti Soekiswati Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35335/legal.v13i1.940

Keywords:

Legal Responsibility, Medical Personnel, Medical Procedure

Abstract

Informed consent is a statement given by a patient to a doctor that he agrees to a medical procedure. Apart from that, informed consent itself is a form of communication between the patient and the doctor with the aim of providing information regarding surgical and/or treatment plans, surgical risks, surgical benefits, disease prognosis and etc. The aim of this study is to analyze the medical responsibility of medical personnel for medical procedures through informed consent. This research uses empirical juridical research. The results of this study explain the important role of informed consent in the practice of medical procedures in hospitals by medical personnel and the responsibility of medical personnels when there are allegations of malpractice committed due to negligence by medical personnel in carrying out their obligations to carry out medical procedures on patients

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, S. U. dan S. A. (2015). Kebijakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Informal Berbasis Keadilan Sosial Untuk Meningkatkan Kesejahteraan. Jurnal Yustisia, 4(3), 34.

Ajat, R. (2018). Pendekatan Penelitian Kuantitatif: Quantitative Research Approach. Deepublish.

Amril Amri. (1997). Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Widya Medika,31.

Asyiafa, B. D. L. dan A. P. (2019). Kata kunci ?. Syntax Literate?: Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(12), 75.

Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., & Winarsih, S. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3453–3461.

Fitriono, R. A., Setyanto, B., & Ginting, R. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 101–102. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8724

Herlien Budiono. (2001). Het Evenwichtbeginsel Voor Het Indonesisch Contractenrecht. Diss Leiden.

Ismail Koto, E. A. (2021). Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(2), 182.

Julius Roland Lajar, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I. M. M. W. (2020). Akibat Hukum Malpraktik Yang Dilakukan Tenaga Medis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 9–10.

Kusuma, M., & Triana, Y. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP KEWENANGAN PENILAIAN CACAT AKIBAT KECELAKAAN KERJA. 5(1), 703–711.

Lajar, J. R., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Akibat Hukum Malpraktik yang Dilakukan oleh Tenaga Medis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 7–12. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2177.7-12

Mohd. Yusuf DM, Hanifal Yunis, Herdiansyah Hasibuan, G. M. S. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 87.

Muhlis, Syamsul Rijal, Indar Nambung, and S. A. (2020). Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Medik Pasien dengan RumahSakit Melalui Jalur Mediasi. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 31–40.

Muntaha. (2017). Hukum Pidana Malapraktik Pertanggungjawaban dan Penghapusan pidana. Sinar Grafika.

Ningsih, N. S., & Endang Marlina. (2020). Pengetahuan Penerapan Keselamatan Pasien (Patient Safety) Pada Petugas Kesehatan. Jurnal Kesehatan, 9(1), 59–71. https://doi.org/10.37048/kesehatan.v9i1.120

Noer Triyanto Rusli, dan Trihoni Nalesti Dewi, M. I. H. (2023). Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dalam Upaya Pemenuhan Hak Perawat di Ruang Isolasi Selama Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Rumah Sakit Charitas Palembang). SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 9(1), 25.

Octaria, H., & Trisna, W. V. (2016). Pelaksanaan Pemberian Informasi dan Kelengkapan Informed Consent di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (RSUD Bangkinang). Jurnal Kesehatan Komunitas (Journal of Community Health), 3(2), 59–64. https://doi.org/10.25311/keskom.vol3.iss2.103

Putra, G. S. (2020). IMPLIKASI TANGGUNGJAWAB HUKUM ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS DI INDONESIA. Muhammadiyah Law Review, 4(2), 124.

Riska Andi Fitriono, dan Budi Setyanto, R. G. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia, 5(1), 88.

Safira Lia Ayurini, dan Dr. H.M. Faiz Mufidi, SH., M. . (2023). Pertanggungjawaban Hukum Layanan Medis Berdasarkan Informed Consent Pasca Tindakan Operasi di Rumah Sakit X Jakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Law Studies, 3(1), 687.

Sartika Damopolii. (2017). Tanggung Jawab Pidana Para Medis Terhadap Tindakan Malpraktek Menurut Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Lex Crimen, 6(6), 15.

Sulistyaningrum, H. (2021). INFORMED CONSENT: Persetujuan Tindakan Kedokteran dalamPelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19. Simbur Cahaya, 28(1), 166–186. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1192

Suryani Siregar, J., Irwansyah, Intan Farashati, J., & Putri Azizah, Z. (2024). Malpraktik Tenaga Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Kesmas Prima Indonesia, 8(1), 5–15. http://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/JKPI/article/view/4629

Tendean, M. E. (2019). Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Tindakan Dokter Yang Melakukan Malpraktek. Jurnal Lex Et Societatis, 7(8), 18.

Tengah, D. K. P. J. (n.d.). Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Www.Dinkesjatengprov.Go.Id.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. (n.d.).

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Basuki, M. N. A. ., Yuspin, W. ., & Soekiswati, S. . (2024). Legal Responsibility Of Medical Personnel In Carrying Out Medical Procedures. LEGAL BRIEF, 13(1), 166–175. https://doi.org/10.35335/legal.v13i1.940

Issue

Section

Legal and related sciences