Juridical Analysis of the 2024 Simultaneous Regional Elections in Realizing Regional Autonomy in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35335/legal.v13i2.975Keywords:
Democracy, Regional Autonomy, 2024 Simultaneous Regional ElectionsAbstract
The 2024 simultaneous regional elections are an important moment in the consolidation of democracy and regional autonomy in Indonesia. The election of regional heads and deputy regional heads directly, generally, freely, secretly, and honestly (Luberjurdil) is expected to be able to produce qualified leaders and be able to realize effective and efficient regional autonomy.The purpose of the research is to juridically analyze the implementation of the 2024 simultaneous regional elections in the context of realizing regional autonomy in Indonesia. This research method uses normative legal research methods with doctrinal and conceptual approaches. Primary data is obtained from legislation, secondary legal materials, and the results of previous research. Secondary data is processed and analyzed by means of interpretation and comparison. The results showed that the organization of the 2024 simultaneous regional elections has a strong legal basis, namely Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. The implementation of the 2024 simultaneous regional elections is an important step in realizing regional autonomy in Indonesia
Downloads
References
Adnan, H. (2023). Implementasi Pemberhentian Kepala Daerah Di Provinsi Jawa Barat Antara Tahun 2014-2021 Dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Al-Adl: Jurnal Hukum, 15(1), 87–105.
Ahmad, S., Simin, F. A., & Umakaapa, M. H. (2023). Konflik Kewenangan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kasus Pejabat Bupati Pulau Morotai Maluku Utara Tahun 2022. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(09), 1729–1742.
Amir, M. (2020). keserentakan pemilu 2024 yang paling ideal berdasarkan putusan mahkamah Konstitusi Republik indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 115–131.
Assyayuti, M. M. (2022). Urgensi Penataan Ulang Mekanisme Pengisian Jabatan Penjabat Kepala Daerah Perspektif Demokrasi Konstitusional. Lex Renaissance, 7(2), 281–295.
Aziim, M., & Kosariza, K. (2022). ANALISIS PENERAPAN AMBANG BATAS PEROLEHAN SUARA (PRESIDENTIAL THRESHOLD) DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(2), 165–182.
DANDI, M. F. (2024). PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TERHADAP PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT PADA PEMILIHAN BUPATI LAMPUNG SELATAN TAHUN 2020 PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Desa Negara Ratu Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan). UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
Haryanti, D., & Budiman, H. (2022). Mewujudkan Nilai Demokrasi Rasional dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Serentak di Indonesia. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(01), 94–113.
Huda, N. (2019). Hukum pemerintahan daerah. Nusa Media.
Kusuma, M. T., Rohmah, E. I., & Mubarok, N. (2022). Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Menjelang Pemilihan Serentak 2024. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 2(2), 1–33.
Makarim, M. H., Pamungkas, S. H., & Wijayanto, E. (2024). Peradilan Khusus Sengketa Hasil Pilkada di Indonesia: Dialektika Hukum Progressif dan Demokrasi Substantif. Journal de Facto, 10(2), 193–210.
Nimah, R. (2024). Menilik Potret Tantangan Dalam Menyongsong Pemilu Serentak 2024. Muhammadiyah Law Review, 8(1), 16–28.
Novita, I. A. (2023). Legalitas Akta Publisitas pada Pendaftaran Badan Hukum Melalui Cyber Notary (Kewenangan Notaris yang Berbasis pada Teknologi Informasi dengan Memanfaatkan Media Elektronik dalam Jaringan Komputer atau Internet). Universitas Islam Indonesia.
Nur, A. A. A. (2023). A REVIEW OF LEGAL CERTAINTY ON THE APPOINTMENT OF REGIONAL HEADS AND DEPUTY REGIONAL HEADS. SUPREMASI HUKUM, 19(02), 35–44.
Oktarina, E., Restu, I., Sulistya, P., Budiman, B., Yudodika, M., & Anggara, M. R. (2024). SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 131–140.
Padilah, K., & Irwansyah, I. (2023). Solusi terhadap money politik pemilu serentak tahun 2024: mengidentifikasi tantangan dan strategi penanggulangannya. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 236–250.
Pratama, A. A., Nur, I. T., & Erwinta, P. (2024). Problematika Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah sebagai Dampak Penetapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Jurnal Hukum Bisnis, 13(01), 1–13.
Ramanda, D. E. (2022). Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3).
Silalahi, W. (2022). Model Pemilihan Serentak dan Peranan Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Japhtn-Han, 1(1), 67–79.
Suhendro, M. (2024). TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAHAN SAMPAH REGIONAL OLEH BADAN USAHA DI PROVINSI JAWA TIMUR MENURUT PERDA JAWA TIMUR NO 9 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH REGIONAL. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 42–50.
Tuanaya, H. H. (n.d.). KEDUDUKAN HUKUM PENUNJUKAN APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PENGGANTI KEPALA DAERAH DALAM OTONOMI DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 67/PUU-XIX/2021 20 APRIL 2021.
Van Harling, V. F., & Leasa, G. (2024). Tinjauan Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Hal Penahanan Kepala Daerah. Spectrum: Journal of Social Sciences and Humanities, 1(1), 51–62.
Widad, Z. (2023). Gagasan Pengaturan Pengujian AD/ART Partai Politik di Lembaga Peradilan. Universitas Islam Indonesia.
Yusuf, A., & Karso, A. J. (2023). Waspada Jebakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Versus Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun Di Indonesia Gula Manis Menjelang Pemilihan Umum 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LEGAL BRIEF
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.