Legal Protection for Customers Against Loss of Funds Due to Online Fraud in Mobile Banking Services Reviewed from Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection
DOI:
https://doi.org/10.35335/legal.v15i4.1706Keywords:
Consumer Protection, Mobile Banking, Phishing, Bank Liability, CompensationAbstract
This study analyzes legal protection for customers against loss of funds due to online fraud in mobile banking services under Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. The background is the rapid digitalization of banking, which brings risks such as phishing, social engineering, OTP misuse, and account hacking. This study uses normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches, drawing on primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively. The results show that customer protection is both preventive and repressive, based on the Consumer Protection Law, Banking Law, ITE Law, PDP Law, and OJK regulations. Bank liability is not absolute; it depends on the cause of the loss. If the loss arises from system weaknesses or bank negligence, the bank may be held liable. Conversely, if the loss occurs because the customer voluntarily provided authentication data to fraudsters, the bank’s liability is limited. Legal remedies include internal bank complaints, OJK facilitation, BPSK dispute resolution, and litigation. This study concludes that a balanced approach is needed, strengthening system security, customer education, and clear compensation mechanisms
Downloads
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Antara News. (2025). OJK mencatat peningkatan laporan penipuan dan scam yang masuk ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Antara News.
Atsari, A. W., Sulatri, K., & Mashuri, M. (2023). Perlindungan hukum bagi nasabah perbankan terhadap kesalahan layanan mobile banking dari sistem teknologi informasi perbankan. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 5(1).
Candra, A., Arista, W., Cayo, P. S. N., Husnaini, & Afriani, K. (2024). Hukum perbankan Indonesia. Prenada Media.
Dewi, R., & Fitri, D. N. (2025). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank pengguna m banking sebagai korban kejahatan tindak pidana penipuan di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(9), 3.
Fazriah, D. (2023). Tanggung jawab atas terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur pada saat pelaksanaan perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(2).
Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi penelitian hukum: Panduan komprehensif penulisan ilmiah bidang hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Handayani, S., & Anitasari, M. (2022). Karakteristik pengguna mobile banking di Kota Bengkulu. Ekombis Review: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(1), 66.
Hanum, A., Fithriyatirrizqoh, F., & Baidhowi, B. (2025). Analisis yuridis pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penerapan asas kehati hatian oleh lembaga perbankan digital. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(3).
Huda, K. (2022). Fungsi dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian sengketa nasabah perbankan syariah di Indonesia. Malia, 14(1), 18.
Ismayani, A. (2019). Metodologi penelitian. Syiah Kuala University Press.
Justin Thenata, P. D., Susanto, R. J., Kurniawati, J. O., & Lee, J. C. (2025). Analisis tanggung jawab hukum terhadap keamanan perbankan dan nasabah dalam kasus phishing. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(4).
Lestari, P. A., & Fasa, M. I. (2025). Transformasi digital banking: Manfaat dan risiko transaksi online modern (internet banking dan mobile banking). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(4).
Oping, T. F., & Gunadi, A. (2025). Tanggung jawab bank atas hilangnya dana nasabah melalui layanan aplikasi mobile banking (Studi kasus Putusan Nomor 3/Pdt.Sus BPSK/2022/PN Lsm). Journal of Syntax Literate, 10(1).
Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Bank Digital oleh Bank Umum.
Putri, D. E., Sudarti, E., & Siregar, E. (2024). Tindak pidana penipuan melalui aplikasi digital (Gagasan pemikiran pertanggungjawaban oleh bank). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(1), 72.
Rahmah, A. T., & Fasa, M. I. (2024). Pengaruh transformasi digital dan pengembangan financial technology (fintech) terhadap inovasi layanan perbankan syariah. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(10).
Republik Indonesia. (1998). Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Republik Indonesia. (1999). Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
Republik Indonesia. (2022). Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Republik Indonesia. (2024). Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sari, N., Tanjung, J. H. S., & Amalia, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap reseller akibat penjual melakukan wanprestasi dalam jual beli online: (Studi Putusan Nomor: 629/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel). Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(1), 85.
Suwiknyo, F. B. (2021). Tindak kejahatan siber di sektor jasa keuangan dan perbankan. Lex Privatum, 9(4).
Suyanto, S. H. (2023). Metode penelitian hukum pengantar penelitian normatif, empiris dan gabungan. Unigres Press.
Syamsiah, D., Nugroho, A. S., & Damayanti, E. E. (2026). Digitalisasi pembuktian elektronik dalam sengketa wanprestasi transaksi fintech. JOSH: Journal of Sharia, 5(1).
Usanti, T. P., & Shomad, A. (2017). Hukum perbankan. Kencana.
Widarto, J., & Runekawati, M. (2025). Perlindungan hukum dalam melindungi kerahasiaan data pribadi nasabah di era digital: (Studi pada PT. BPR Prima Sejahtera berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 79.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 LEGAL BRIEF

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

