Study Regarding the Implementation of Traditional Law That Violates Women’s Human Rights in Indonesian National Law
Keywords:
Indonesia, Customary Law, Gender Equality, Sexual Harassment, ProtectionAbstract
Indonesia is a country that has a higher population level, especially for women, where based on the Central Statistics Agency, as many as 137,521,557 people are men and 134,707,815 people are women or 49% of the total population in Indonesia. Equality and the elimination of discrimination against women are often the centers of attention and a shared commitment to implement them. However, in social life, the achievement of equality in the dignity of women has not shown significant progress. The issue of human rights and women has not been taken seriously by the state. The research method used is descriptive-analytical. This study indicates that the dominant factors of sexual violence against women are patriarchal culture, male privileges, and permissiveness. The main reason women victims of sexual violence do not report is the public’s bad stigma about victims of sexual violence. Assertive training can help women and victims of sexual violence to have the courage to refuse and express their feelings in the right way. The suggestion from this research is that there must be mutual respect and care between men and women
Downloads
References
A. Latif Fariqun, “Pengakuan hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam dalam politik hukum nasional,” Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang tahun 2007, halaman 1-128
Alexander Samuel, “Tinjauan Yuridis terhadao Tindak Pindana Kesusilaan terhadap Perempuan,” Lec Crimen vol 11 no 1 tahun 2022, halaman 128-137
Amin, M., Matompo, S. O., dan Lestiawati, I. (2013). Tinjauan yuridis terhadap kedudukan hukum adat kaili dalam proses penyelesaian tindak pidana di Sulawesi Tengah. Universitas Muhammadiyah Palu.
Anggun Lestari Suryamizon. (2017). “Perlindungan Hukum Preventif terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia,” Jurnal Perempuan, Agama dan Jender vol 16 no 2 tahun, halaman 112-126
Asmanidar. 2016). Kedudukan Perempuan Dalam Sejarah (The Women’s Position in Ancient Greece, Athens) (Sekitar Tahun 1050-700 SM)
Dede Kania, “Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Konstitusi vol 12 no 4 tahun 2015, halaman 716-734
Dede Kania, “Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Konstitusi vol 12 no 4 tahun 2015, halaman 716-734
Fariqun, F. A. (2007). Pengakuan hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam dalam politik hukum nasional. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1-128.
Https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.html
Https://money.kompas.com/read/2009/08/18/1519598/~Oase~Cakrawala
Husein Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, Yogyakarta, 2010, hal.31
John Dirk Pasalbessy, Dampak Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta Solusinya. Jurnal Sasi Vol.16. No.3
Kadek Dwi Novitasari, Ida Ayu Putu Widiati dan I Nengah Laba, “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Perkosaan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Jurnal Analogi Hukum vol 2 no 3 tahun 2020, halaman 388-392
Kamal Firdaus. (1977). Hukum Adat : Suatu Kebanggaan yang perlu dipertanyakan lagi. Hal:471.
Kania, D., (2015). Hak asasi perempuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 2(4), 716-734.
Kedua artikel ini terdapat dalam buku “Law and Anthropology: A Reader”, yang diedit oleh Sally Falk Moore.
Keputusan Presiden (PenPres) No. 6 tahun 1959 tentang pemerintah daerah
Lalu Subardi, “Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat,” Jurnal Hukum dan Pembangunan no 2 tahun (2013), halaman 170-196
Louisa Yesami Krisnalita. (2018). Perempuan, Ham Dan Permasalahannya Di Indonesia, Jurnal Binamulia Hukum Vol. 7 No. 1
Marco Manarisip, Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional, Jurnal Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012
Muhammad Amin, Osgar S. Matompo, Ida Lestiawati. (2013). “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Hukum Adat Kaili dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana di Sulawesi Tengah”, Universitas Muhammadiyah Palu
Novitasari, D. K, Widiati, P. A. Laba, N. I. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana perkosaan dalam perspektif hak asasi manusia,. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 388-392.
Pasal 2 Peraturan Kementerian Pendidikan Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 5 Tahun 1999
Pasal 6 ayat 1 dan 2 nomor 39 tahun 1999
Pasal 39 Ayat 1 Tahun 1999
Ridwan Arifin, Melani Diah Sekar Puri, Pengaruh Adat dalam Hukum Keluarga terhadap Pembaruan Hukum Nasional, Jurnal Vol. 2 No. 1 Juni 2019 DOI 10.24090/volksgeist.v2i1.2491
Rifa’ Rosyaadah dan Rahayu, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional,” Jurnal HAM vol 12 no 2 tahun 2021, halaman 261-272
Rosyaadah, R., dan Rahayu. 2021. Perlindungan hak asasi manusia perempuan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga di indonesia dalam perspektif hukum internasional. Jurnal HAM, 12(2), 261-272.
Samuel, A., Bawole, A. Y. H., & Rompas, D. D. 2022. Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana kesusilaan terhadap perempuan. Lex Crimen, 11(1), 128—137
Suryamizon, L. A. (2017). Perlindungan hukum preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif hukum hak asasi manusia. Jurnal perempuan, agama dan jender, 16(2), 112-126.
Subardi, L. (2013). Konstruksi makna yuridis masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 untuk identifikasi adanya masyarakat hukum adat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2, 170-196.
Tien Handayani Nafi, Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian KasusKasus Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kupang, Atambua, Dan Waingapu, Jurnal Hukum & Pembangunan 46 No. 2 (2016): 233-22, ISSN: 0125-9687 (Cetak) E-ISSN: 2503-1465 (Online)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintah daerah
Utami Zahirah Noviani, Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif, Jurnal Penelitian & PPM, ISSN: 2442-448X, Vol 5, No: 1, April 2018 Hal 49 .