Covid-19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Keywords:
Covid-19, Force, majeure, pemutusan hubungan kerjaAbstract
Corona Virus Disease 19 sudah banyak tersebar diberbagai negara, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 ini menyebabkan banyak dampak dalam kehidupan masyarakat khususnya dibidang perekonomian. Terdapat banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena pandemi ini. Adanya PHK ini dinilai merupakan salah satu efisiensi yang diberlakukan oleh PT Hanchen Industrial Indonesia ditengah pandemi. PT. Hanchen Industrial Indonesia tidak memiliki pemasukan yang cukup untuk dapat menjalankan aktivitas produksi. Akibat minimnya pemasukan mengakibatkan produksi yang terhenti, pada akhirnya perusahaan PT. Hanchen Industrial Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerjanya dengan alasan Force Majure. PT. Hanchen Industrial Indonesia terhadap pekerja yang dirumahkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, pengusaha tetap membayar upah secara penuh terhadap pekerja berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, dan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja bentuk perlindungan yang diberikan oleh PT. Hanchen Industrial Indonesia yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa undang-undang mengharuskan PT. Hanchen Industrial Indonesia untuk memberikan uang pesangon, uang jasa/uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi/uang penggantian hak.
Downloads
References
Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, Bandung.
Ayomi Amindomi, 2020, Virus Corona: Gelombang PHK di Tengah Pandemic Covid-19 Diperkirakan Mencapai Puncak Bulan Juni, Kartu Prakerja Dianggap Tak Efektif.
Budi Prawira, 2014, Studi Perbandingan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja dalam pemutusan hubungan Kerja (PHK) di Negara Indonesia dan Singapura, UIB Repository.
Cahyono, J. (2021). Force majeure Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19. Dinamika Administrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Manajemen.
Fadilah, K., & Nugroho, A. A. (2021). Pemutusan Hubungan Kerja Pada Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 334-350.
Falin, Ismalia. Hukum Penundaan Kontrak Dalam Keadaan Memaksa (Force majeure) Akibat Penyebaran Covid-19.
Febriyanti, M. M., & Syawali, H. (2021). Force majeure Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Buku Iii Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Jalaludin Rakhmat,1985 Metode Penelitian Komunikasi, Remaja Karya C.V, Bandung.
J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Lalu Husni, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Juaningsih, I. N. (2020). Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Adalah, 189-196.
M. Muhtarom, 2014, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak, Jurnal Suhuf.
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni
Pamungkas, Satria Yudha. 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Dampak Pandemi Covid-19. Diss. Universitas Jenderal Soedirman.
Philipus M, Hadjon, 1980. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, penerbit Bina Ilmu Surabaya.
Riduan Syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni.
Rupi, Ayun Kencaka. 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Dengan Alasan Force majeure Pandemi Covid-19 Diss. Universitas Pelita Harapan.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Siahaan, Hillary Kristina. 2020, Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Pada Masapandemi Covid-19 Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Simamora, Putri Carera, Sri Turatmiyah, And Sri Handayani. 2021, Dampak Pandemi Covid-19 Pada Pelaksanaan Perjanjian Yang Memuat Klausula Baku Force majeure. Diss. Sriwijaya University.
Soekanto Soerjono 1986 Pengaruh Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta.
Sugiarti, Y. (2020). Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur Di Masa Pandemi Covid-19. Justitia Jurnal Hukum
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suharsimi, Arikunto 1998, Prosedur Penelitian suatu pendekatan praktek, Rineka Cipta , Jakarta.
Sumadi Suryabrata,1987 Metode Penelitian: Rajawali, Jakarta.
Taryana Sunandar, 2004, Prinsip Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta.
Tauna, C. E. M. (2021). Covid-19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force majeure) Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (Doctoral Dissertation, Universitas Sintuwu Maroso).
Thomas S. Bishoff and Jeffrey R. Miller, 2009, Force majeure and Commercial Impractiability: Issues to Consider Before the Next Hurricane or Matural Disaster Hits, The Michigan Business Law Journal, Volume 1, Issue 1, Spring.
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju.
Wiwoho Sudjono, 1970, Persetudjuan Perburuhan, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada Yogyakarta, Yogyakarta.