The Practice Of Siri Marriage By Police Members Judging From The Regulation Of The Chief Of The Police Of The Republic Of Indonesia Number 6 Of 2018

Authors

  • Zetria Erma Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan
  • Taufika Hidayati Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan

Keywords:

Member, Police, Siri’s Wedding

Abstract

Currently, many unregistered marriages are carried out, including by members of the police. The purpose of this study was to identify and analyze unregistered marriages carried out by members of the police with the aim of having more than 1 (one) wife or having polygamy and the sanctions in terms of the Chief of Police Regulation No. 6 of 2018. This type of research is normative with a legal approach. The type of data used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, while data analysis is carried out qualitatively. Members of the police are not allowed to carry out unregistered marriages to have more than 1 (one) polygamous wife because they violate Article 4 of the Regulation of the Chief of Police Number 6 of 2018 and the sanction is that they can be dishonorably dismissed (PDTH) or expelled from the Indonesian National Police Agency without receiving a salary or severance pay.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad, Ilmu Sosial Budaya Dasar, PT. Citra Aditya, Bandung, 2019.

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Gadjah Mada University, Yogyakarta, 2019.

Abdullah Wasian, Akibat Hukum Perkawinan Siri Terhadap Kedudukan Anak, Harta Kekayaan, Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2017.

Aditya Nagara, Kamus Bahasa Indonesia, Bintang Usaha Jaya, Surabaya, 2016.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Herimanto dan Winarno, Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2018.

Idris M. Romulo, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari UU No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2013.

Imam Jauhari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami, Pustaka Bangsa, Jakarta, 2018.

Ismail Suny, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, GemaInsani Press, Jakarta, 1996.

Mufti Wiriadja, Kitab Tata Hukum Indonesia, Yayasan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, 2015.

Musfir Aj-Jahrani, Poligami Dari Berbagai Persepsi, Gema Insani Press, Jakarta, 2015.

Nurul Huda Haem, Awas Ilegal Wedding, Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan, Penerbit Hikmah, Jakarta, 2007.

R. Abdul Djamali, Hukum lslam, Madar Maju, Bandung, 2002.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,

Genta Publishing, Yogyakarta, 2019.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta, 2006.

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2015.

Zahri Hamid, 1976, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1976.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Zulfan, “Fenomena Nikah Siri Di Indonesia Dari Aspek Sosiologi Hukum Dan Kaitannya Dengan Legalisasi Pencatatan Perkawinan,” Jurnal of Syariah Faculty at IAIN IB Padang, 2014.

Nur Ekowati, dkk, 2020, Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota Kepolisian Atas Status Perkawinan, Jurnal USM Law Review Vol. 2 No. 2 Tahun 2020, e-ISSN: 2621-4505, 2020.

http://pa-kendal.ptasemarang.net, Perkawinan Siri (Bawah Tangan) Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Diakses Tanggal 2 Juli 2022, Jam 15.00 WIB.

https://kumparan.com, Ketahuan Poligami, Seorang Bripka di Polres Pasuruan Ditahan 21 Hari, Diakses Tanggal 23 Juni 2022, Jam 14.00 WIB.

KH. M’aruf Amin, www. Hukum. Online, Ketua Komisi Fatwa MUI Menggunakan Istilah Kawin Bawah Tangan Untuk Padanan Istilah Kawin Siri, Diakses Tanggal 12 Juni 2022, Jam 14. 00 WIB.

Zamhari Hasan MM, http://kanwildepag, Nikah Siri Dan Nikah Dibawah Tangan, Diakses Tanggal 14 Juni 2022, Jam 12.00 WIB.

Downloads

Published

2022-08-11

How to Cite

Erma, Z., & Hidayati, T. . (2022). The Practice Of Siri Marriage By Police Members Judging From The Regulation Of The Chief Of The Police Of The Republic Of Indonesia Number 6 Of 2018. LEGAL BRIEF, 11(2), 1635–1644. Retrieved from https://legal.isha.or.id/index.php/legal/article/view/377

Issue

Section

National and International Criminal Law

Most read articles by the same author(s)