Return of State Money in Court Decisions Against Criminal Acts of Corruption
Keywords:
Corruption, Crime, LawAbstract
One of the fundamental issues that is very important and becomes a deeper concern in eradicating corruption is how to recover lost state losses as a result of acts of corruption, whether carried out by individuals or corporations. The phenomenon that has occurred so far is that the eradication of corruption that is carried out can only save 10-15 percent of the total money being corrupted
Downloads
References
Abd Razak Musahib “Pengembalian Kerugian Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi”, (2015), e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 1, Januari 2015 https://media.neliti.com/media/publications/154960-ID-pengembalian-keuangan-negara-hasil-tinda.pdf/diakses-6-April-2022
Ade Paul Lukas. 2010. Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti dalamTindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Purwokerto), Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10 No. 2 Mei.
Arifin, F. (2019). Problematika Hukum Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya, Pagaruyung Law Journal, 3(1),64-85.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi ED.2, (Jakarta : Sinar Grafika, Jakarata, 2012)
Fontial Munzil, dkk, ”Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 22 JANUARI 2015, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4606/4067/diakses-6-April-2022
Guntur Rambey, “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda”, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni 2016 http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/v/diakses-6-April-2022
Hamzah, Andi Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)
Herimulyanto, Agus, Sita Berbasis Nilai Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2019)
Hiariej, Eddy OS Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016)
Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, (Jakarta : CV.Diadit Media, 2009)
Ismansyah. “Penerapan dan Pelaksanaan Pidana Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi”. www.ejournal.unp.ac.id. 2016
Kanter, E.Y dan S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cetakan Ketiga, (Jakarta: Storia Grafika, 2018)
Kholis, Efi Laila, Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi, (Jakarta: SolusiPublishing, 2010)
Mahmud, Ade, Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020)
Marbun & Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. (Yogyakarata: Liberty, 2006),
M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Salemba Empat, 2009)
Renggong, Ruslan, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik–Delik di Luar KUHP, (Jakarta Timur: Pernadamedia Group, 2019)
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)
Sujono, Pemulihan Aset Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Gugatan Perdata, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2020)
Supatmo Eka Iskandar, Prinsip Pengembalian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata, Disertasi. (Surabaya :Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2009)